CALEG GOLKAR

PPDB Zonasi Bikin Orangtua Siswa Bingung, Plt Kadis Pendidikan Taput: Evaluasi Permendikbud No 51 Tahun 2019 Tentang PPDB Zonasi

Plt Kadis Pendidikan Taput Indra Simare-mare. (darwin manalu)

TAPUT (medanbicara.com)-Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Taput, Indra Simaremare menginginkan agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rebuplik Indonesia mengevaluasi Permendikbub No 51 Tahun 2019, tentang Penyertaan Anak Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Alasan itu dikatakan Indra, menuai kendala di daerah, dimana para orangtua siswa kebingungan saat kebentur zonasi setelah mendaftarkan anaknya ke sekolah.

Saat ini persentase zonasi pada saat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 90 persen diambil dari zonasi, 5 persen dari prestasi dan 5 persen dari pindah tempat.

Tujuannya memang sangat bagus, untuk menghilangkan kasta. Agar tidak ada lagi istilah sekolah unggulan dan setiap siswa/i berhak mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan.

” Tapi, sebelum menerapkan zonasi terlebih dahulu pemerintah harus mempersiapkan fasilitas-fasilitas sekolah, tenaga pengajar dan Standart Pelayanan Minimal (SPM). Karena masih banyak sekolah di Indonesia yang belum memiliki SPM," jelas Indra.

Sebelum direvisi kembali Permendikbud No 51 Tahun 2019 itu, Pemkab Taput dalam hal ini harus melaksanakan peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Kami juga mengerti dengan keluhan para orangtua siswa yang dibingungkan dengan peraturan PPDB zonasi," ungkapnya.

Pantaun wartawan di salah satu sekolah di Kecamatan Tarutung, banyak para orangtua mengeluh dan terkejut dengan peraturan zonasi.

"Kami sangat dibingungkan dengan peraturan zonasi ini. Apakah kami harus pindah dekat dengan sekolah supaya anak saya bisa masuk. Padahal, rayon SMP anak saya harus ke sekolah ini. Tapi kebentur zonasi, anak saya besar kemungkinan tidak bisa belajar di sekolah ini," ujar M Pasaribu kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Kata Pasaribu, dimungkinkan dengan adanya zonasi membuat peserta anak didik kehilangan hak belajarnya.

"Pemberlakuan PPDB zonasi harus dikaji ulang sesuai dengan perkembangan pembangunan serta keterbatasan jasa transportasi di setiap daerah," imbuhnya.

Dari data yang dihimpun, sekolah SMP bahkan SMA di 15 kecamatan se Taput berada persis di kota.

Kalau menjalankan peraturan zonasi, kemungkinan para pelajar SD yang ada di pelosok harus kebentur dengan zonasi untuk melanjutkan ke SMP yang ada di kota. (win)

Mungkin Anda juga menyukai