CALEG GOLKAR

2 Rumah Kontrakan di Tebing Tinggi Digerebek, Warga Aceh Terciduk, Barang Enaknya Lumayan Besar Bro…

Kepala BNNK Kota Tebingtinggi, AKBP Faduhusi Zendrato dalam keterangan persnya di kantornya, Jumat (29/5) sore. (dav/ter)

TEBING  TINGGI (medanbicara.com)-Petugas BNNK Tebingtinggi, menggerebek dua rumah kontrakan di Kota Tebing Tinggi, Jumat (29/5) dini hari.

Petugas mengamankan M Yunus alias Zulkarnain Abdul Jalil alias Adek (42), warga asal Gampong Ulee, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.   

Tersangka M Yunus yang juga merupakan DPO dari Polres Aceh dan baru menetap selama 2 bulan di Kota Tebingtinggi itu ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kepala BNNK Kota Tebingtinggi, AKBP Faduhusi Zendrato dalam keterangan persnya di kantornya, Jumat (29/5) sore mengtakan, saat dilakukan penggerebekan, pihak BNNK berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dari dalam kamar di dua  rumah yang dikontrak tersangka dengan berat kotor 880,25 gram beserta alat isap dan timbangan kecil.

Penangkapan tersangka berawal saat petugas BNNK Tebingtinggi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Dari hasil penyelidikan, personel BNNK segera melakukan penyidikan dan menemukan pelaku di satu rumah yang dikontraknya, di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. 

Dari rumah tersebut, pihaknya berhasil menemukan tersangka beserta barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 0,81 gram dan alat isap sabu beserta 1 unit handphone  merek Nokia warna biru.

Kemudian, ungkap Zendrato,  dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui ada menyimpan sabu di rumah kedua yang dikontrakny di Kota Bayu, tepatnya di Jalan Akik, Lingkungan I, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu. 

"Dari hasil keterangan pelaku, sekitar jam 01.00 dini hari, kita segera meluncur ke loksi. Dari dalam kamar rumah  tersebut, kita kembali menemukan barang bukti berupa 19 paket plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 880,25 gram, satu kotak berisi puluhan kaca pirex, 3 bungkus plastik berisi puluhan plastik klip bening, 2 timbangan elektrik, 4 sendok sabu, 3 buah pipet sendok sabu dan 1 buah tas warna merah jambu," kata Zendrato.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun. (dav/ter)

Mungkin Anda juga menyukai