CALEG GOLKAR

Astaga! Tukang Parkir Embat Anak Angkat Baru Tumbuh Sampek 4 Tahun, Ketemu Cowoknya Ditampar, Dilaporkan Rasain…

Pelaku saat diamankan polisi. (ist/dav/ter)

Tebing Tinggi (medanbicara.com)- Pa (54), warga Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Sergai, ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (14/4/2020) malam sekitar jam 21.30 WIB, saat sedang menjaga parkir di Jalan Ahmad Dahlan, Kota Tebing Tinggi.

Pa ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/173/IV/2020/SU/Res T Tinggi/SPKT TT, Tanggal 03 April 2020 dengan pelapor AS. Dalam laporannya AS mengaku, keponakannya sebut saja Mekar (15) dicabuli tersangka berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Ramadhani mengatakan, terbongkarnya perbuatan tersangka Pa setelah istri pelaku melihat korban yang juga menjadi anak angkatnya menangis di dapur rumahnya, Rabu (1/4/2020) lalu sekitar jam 20.00 WIB.

Kepada ibu angkatnya itu, korban mengaku bahwa ia menangis karena baru ditampar tersangka saat sedang membuat teh manis di dapur. Pelaku menampar korban karena tidak senang melihat korban yang didatangi teman prianya pada malam itu.

Mendengar suara ribut ribut, ibu kandung korban yang tinggal berdekatan segera mendatangi rumah tersangka. Melihat ibunya datang, korban langsung menceritakan bahwa selain ditampar, dirinya juga sudah berulang kali disetubuhi oleh tersangka. Astaga!

Pada ibunya, korban mengaku bahwa dia telah dicabuli tersangka dari tahun 2016 dan terakhir Minggu (29/3/ 2020) sekitar jam 23.30 WIB, di dalam ruang tamu rumah tersangka.

Mendengar penjelasan putrinya dan merasa keberatan, pelapor didampinggi korban segera membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Berdasarkan laporan pelapor, polisi segera menyelidiki dan langsung menangkap tersangka saat sedang menjaga parkir.

"Kini tersangka telah kita amankan di Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) & ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," tutup Ramadhani. (ter/dav)

Mungkin Anda juga menyukai