CALEG GOLKAR

2 Emak-emak Ketahuan Simpan Barang Enak, Begini Nih Jadinya…

TEBING TINGGI (medanbicara.com)- Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan 2 omak-omak, karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiharso melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (12/9), mengatakan IRT yang ditangkap itu adalah WT (33), warga Jalan Masjid, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Iptu Agus menyebutkan, perempuan tersebut diringkus di Jalan Sumbawa, Kota Tebing Tinggi, Kamis (9/9). Pada saat diamankan, petugas menemukan dari tangan tersangka berupa, satu bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan satu lembar uang Rp5.000 di dalam saku celana sebelah kanan WT.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelas Agus.

Kasubag Humas mengatakan, selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi juga meringkus seorang buruh wanita harian lepas di Jalan Sumbawa Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Buruh yang diamankan itu adalah JH (43), warga Jalan P Seribu, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (12/9), menyebutkan, tersangka ditangkap petugas di Jalan Sumbawa, Kota Tebing Tinggi, Kamis (9/9) sekira pukul 17.00 WIB.

Dari tangan wanita tersebut diamankan satu buah tas yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan 12 bungkus serbuk kristal diduga sabu-sabu.

Selain itu juga satu buah bekas plastik bedak, yang berisikan dua bungkus plastik klip transparan berisi 12 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan itu, lalu tersangka menjawab miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersangka itu dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant)

Mungkin Anda juga menyukai