CALEG GOLKAR

Dijebak! Oknum Wartawan dan LSM Dicokok Diduga Peras 3 Manager Kebun PTPN 3 Rp30 Juta, Begini Kronologisnya…

Kedua tersangka. (dav/ter/ist)

TEBING TINGGI (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menetapkan dua oknum yang mengaku wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka pelaku pemerasan dan pengancaman, terhadap tiga manager Perkebunan PTPN Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp30 juta.

“Karena diduga telah melakukan pemerasan dengan ancaman kepada tiga Manager Perkebunan PTPN milik BUMN, keduanya akan disangkakan melangar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Rahmadani didampingi Kasubag Humas, AKP J Nainggolan dalam paparannya kepada awak media, Selasa (28/4) sekitar jam 10.00 WIB, di ruangan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Menurut Rahmadani, kedua tersangka masing-masing berinisial MH (40), sebagai wartawan, warga Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kota Pematang Siantar dan Suw (50), sebagai LSM, warga Huta Afdeling 03 Desa Dolok Merangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kedua tersangka tertangkap tangan setelah menerima uang sebesar Rp30 juta dari Seno Aji, manager PTPN III di Kebun Gunung Pamela, Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (27/4) sekitar jam 10.00 WIB.

Sebelum tertangkap, MH sebagai wartawan, pernah menjalani hukuman selama enam bulan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Simalungun karena terlibat UU ITE pencemaran nama baik Bupati Simalungun. Sementara Suw, sebagai LSM, pernah bekerja sebagai sekuriti di salah satu perkebunan milik swasta.

Adapun ketiga manager yang menjadi korban pemerasan dengan ancaman oleh kedua tersangka adalah Seno Aji, Manager PTPN III Kebun Gunung Pamela, Nikoman Sitorus, Manager PTPN III Kebun Silau Dunia dan Wahyu Cahyadi, Manager PTPN III Kebun Gunung Para. Kepada ketiga Manager Kebun PTPN III tersebut, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp10 juta.

Terbongkarnya kasus ini berawal saat tersangka MH, melalui ponsel selulernya menghubungi Ibnu Syahputra, sebagai Asisten PTPN III Kebun Gunung Pamela, meminta uang tebusan sebesar Rp75 juta dengan mengancam akan memberitakan kinerja buruk ketiga manager kebun PTPN III milik BUMN.

Selanjutnya, Ibnu Syahputra segera melaporkan permintaan tersangka MH kepada ketiga Manager tersebut. Setelah melakukan negosiasi, ketiga Manager hanya mampu menyanggupi permintaan tersangka sebesar Rp30 juta dan meminta kedua tersangka datang, Senin (27/4/2020).

“Namun sebelum kedatangan kedua tersangka, karena merasa keberatan dengan ulah keduanya, Seno Aji membuat laporan ke Polisi,” kata Rahmadani.

Setelah mendapat kesepakatan, MH beserta temannya Suw mendatangi dan menemui saksi Ibnu Syahputra, untuk mengambil uang sebesar Rp30 juta di kantor kebun PTPN III Gunung Pamela.

“Setelah mendapat laporan, pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi segera mendatangi lokasi dan menangkap kedua tersangka setelah terjadi penyerahan uang tersebut,” kata Rahmadani.

Kini kedua tersangka beserta satu unit mobil Toyota Datsun warna putih milik kedua tersangka, lima unit handphone sebagai alat komunikasi dan uang sebesar Rp30 juta, telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, guna untuk menjalani proses penyidikan. (dav/ter)

Mungkin Anda juga menyukai