CALEG GOLKAR

Disuruh Jaga dan Bersihkan Sekolah, Eh.. Pria Ini Malah Paksa Siswi Masuk Gudang, Lalu ‘Dianuin’…

H (baju hijau) saat digiring mengikuti paparan di Mapolres Tebing Tinggi. (mdc)

TEBINGTINGGI (medanbicara.com)–Penjaga sekaligus petugas kebersihan sekolah berinisial H harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi. Pasalnya, pria berusia 45 tahun itu ditangkap karena mencumbui siswi salah satu SMP Negeri di Tebing Tinggi.

Akibat perbuatan H, pelajar putri itu sebut saja namanya Mekar akhirnya sering bolos karena khawatir akan mendapat perlakuan serupa dari sang penjaga sekolah.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu J Nainggolan, dalam keterangannya mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi Sabtu Agustus 2018 lalu. Hal itu baru diketahui seusai orangtua Mekar setelah datang ke sekolah putrinya itu Kamis (25/10/2018) sekira pukul 09.00 Wib untuk menghadiri undangan guru.

“Saat itu wali kelas menerangkan bahwa korban sudah sering tidak masuk sekolah dan meminta orangtua korban mencari tahu apa alasannya,” beber Nainggolan, di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (7/11/2018).

Mendengar hal itu, orangtua Mekar pun merasa heran, karena putrinya itu setiap hari berangkat dari rumah ke sekolah. Selanjutnya, orangtua Mekar pun pulang dan tiba di rumah.
Tak lama kemudian, Mekar pun sampai di rumah, seolah baru pulang dari sekolah. Begitu putrinya sampai, orangtua Mekar langsung menanyakan apa benar bahwa selama ini dia tidak masuk sekolah.

Mendengar pertanyaan orangtuanya, Mekar pun tak mau berbohong lagi dan langsung mengakui bahwa dia memang benar tidak pergi ke sekolah.

“Korban mengatakan, bahwa dia takut ke sekolah karena pada hari Sabtu di bulan Agustus 2018, sekira pukul 08.30 Wib, tersangka H pernah memanggil korban dan membawanya masuk ke dalam gudang sekolah,” lanjut Nainggolan.

Selanjutnya di dalam gudang, pria yang diketahui beralamat di Perumnas Bagelen, Kacamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi itu kemudian melakukan perbuatan tak senonoh terhadap Mekar. Dia menciumi dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan Mekar.
“Atas kejadian tersebut orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi,” ucapnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian meringkus H.
“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Perpu RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang Undang No 213 tentang Perlindungan anak,” pungkas Nainggolan. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai