CALEG GOLKAR

Idih…Pak Guru Ini Langsung Nafsu Lihat Paha Dan Celana Dalam Muridnya, Selanjutnya Dipereteli Sampai…

Tersangka diapit Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J Nainggolan dan Kanit PPA Iptu Doraria Simanjuntak. (msc)

TEBING TINGGI (medanbicara.com)– Nggak tahan lihat tubuh muridnya yang mulai tumbuh, Pak Guru langsung gelap mata. Ia mengunci pintu ruang guru, mempreteli pakaiannya, lalu memperkosanya hingga berdarah.

Aksi bejat ini dilakukan ES (35), guru honor di salah satu SD Negeri Kecamatan Bandar Khalifah. Akibat perbuatannya, warga Desa Juhar I, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), itu dijebloskan ke sel tahanan Polres Tebing Tinggi.

Ayah dua anak ini ditangkap setelah dilaporkan ibu korban, PH (36). Sementara korbannya, Mekar (11)-nama samaran-yang masih duduk di Kelas V SD, murid pelaku.

“Pelaku merupakan guru dan wali kelas korban di salah satu sekolah dasar yang berada di sekitar tempat tinggal korban,” ujar Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu J Nainggolan didampingi Kanit PPA Iptu Doraria Simanjuntak, Senin (27/8/2018).

Iptu J Nainggolan mengatakan, pencabulan terhadap korban terungkap setelah teman sekelas korban, FS (11), melapor ke ibu korban. FS mengatakan, Mekar selalu kesakitan saat buang air kecil usai dicabuli pelaku.

PH pun emosi. Ia langsung menginterogasi Mekar. Bocah itupun mengaku telah diperkosa gurunya. Kejadiannya saat jam istirahat, korban dipanggil pelaku untuk masuk ke ruangan guru.

Setelah korban masuk, pelaku kemudian menutup pintu dan melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara membuka celana dalam korban dan kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban.

Puas melampiaskan hasratnya, pelaku meminta korban untuk merahasiakan pencabulan tersebut kepada orang lain. Namun karena merasa kesakitan saat buang air kecil, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada temannya FS, hingga akhirnya kasusnya terbongkar.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat melakukan pencabulan karena tergiur usai melihat paha dan celana dalam korban saat mata pelajaran olah raga. Ketika itu korban yang mengikuti pelajaran olah raga tidak menggunakan celana pendek hingga membuat pelaku terangsang dan nekat melakukan pencabulan,” terang Nainggolan.

Iptu J Nainggolan menyampaikan, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan pencabulan terhadap korban. “Akibat perbuatannya, ES yang telah lima tahun mengajar dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Perpu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No. 213 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (msc)

Mungkin Anda juga menyukai