CALEG GOLKAR

Tekan Penularan Covid-19, Gerakan Disiplin Protokol Kesehatan Terus Digalakkan

Hukuman yang tak memakai masker. (DINAS KOMINFO PROVSU)

Banyak Warga Kena Sanksi Disiplin

MEDAN (medanbicara.com)- Untuk menekan penyebarluasan Covid-19, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan berbagai upaya. Diantaranya melalui Gerakan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol Kesehatan khususnya di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang).

Tiga daerah dengan angka penularan Covid-19 tertinggi di Sumut itu menjadi fokus
Gerakan pendisiplinan protokol kesehatan melalui Tim Monitoring Penegakan Disiplin
Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang. Hal itu adalah tindaklanjut dari kesepakatan
antara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan Walikota Medan dan Binjai serta Bupati Deliserdang .

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Wakil Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi mengatakan, GTPP Covid-19 Sumut terus melakukan sosialisasi penegakan disiplin dan merazia pelanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut.

“Kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan adalah bentuk nyata
perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kita berharap masyarakat dapat bekerja sama menekan angka penularan Covid-19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Selain menerapkan disiplin dengan melakukan razia, kita juga membagikan masker dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya menggunakan masker,” ujar Azhar.

Gerakan pendisiplinan masyarakat ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun
2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 34 tahun 2020
tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Sumut.

Kemudian diperkuat lagi dengan aturan yang diterbitkan Pemko/Pemkab yaitu (Perwal) Nomor 11 tahun 2020 dan Perwal Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang karantina Kesehatan, Perwal Kota Binjai No 16 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Binjai serta Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kegiatan sosialisasi dan penindakan terus dilakukan sejak pertengahan Agustus silam.
Namun sebelum mengambil langkah penindakan, Tim monitoring terlebih dahulu
melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan penularan covid-19 kepada
masayarakat, sekaligus membagikan masker. Kegiatan ini juga didukung oleh Tim
Penggerak PKK Sumatera Utara yang dimotori oleh Ketua TP PKK Sumut Hj Nawal Edy
Rahmayadi melalui kegiatan edukasi, sosialisasi dan pembagian masker di berbagai daerah.

Azhar Mulyadi menjelaskan kegiatan sosialisasi dan pendisiplinan melibatkan unsur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Pemkab/Pemko, kepolisian, mahasiswa, dokter, hingga tokoh agama. Sasaran kegiatan sosialisasi dan edukasi serta pendisiplinan
dilakukan kepada pengemudi kendaraan, pedagang di pasar, penumpang terminal
angkutan darat dan laut, pelajar dan masyarakat umum di berbagai lokasi di kawasan
Medan, Binjai dan Deliserdang.

Dari kegiatan sosialisasi dan penindakan yang telah dilakukan, tim masih banyak
menemukan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Banyak ditemui pengemudi roda 2 dan roda 4 para penumpang angkutan umum yang tidak menggunakan masker. Selaain itu banyak masyarakat yang melepas masker atau menggunakan masker dengan tidak benar saat beraktivitas.

Sehingga dalam penindakan yang dilakukan tim sudah banyak masyarakat yang terjaring dan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Pergub No.34 tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Mengacu kepada Perwal Medan Nomor 11 tahun 2020, pasal 15 ayat (1), bagi masyarakat
yang melanggar protokol kesehatan, tim gabungan mengenakan sanksi administratif
berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama tiga hari dan akan ditebus di
kantor Satpol PP, sanksi fisik berupa push-up dan scot jump, serta bagi yang lansia yang
tidak membawa kartu identitas diri diberikan sanksi wajib mengucapkan Pancasila dan
UUD 1945.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Irman Oemar
menyampaikan, bahwa tim melakukan sosialisasi dan penindakan protokol kesehatan yang meliputi penggunaan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak dengan standar kesehatan. Diharapakan nantinya kegiatan rutin ini dapat memutus penyebaran Covid-19.

“Mudah-mudahan kita akan dapat memutus mata rantai Covid ini, penyebaran penyakit ini dapat diminimalisir,” katanya.

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi
protokol kesehatan.

“Saya ini setiap hari tertib disiplin menggunakan masker, masih bisa
kena juga. Apalagi saudara-saudara kita tidak menggunakan masker, maka potensi terkena Covid-19 lebih tinggi lagi. Kalau sudah kena, pengobatannya sangat lama dan biayanya mahal, lebih baik kita cegah,” ujar Akhyar. (*/adv)

Mungkin Anda juga menyukai