CALEG GOLKAR

Terbitkan SK PAW Anggota DPRD Kabupaten Palas, Gubsu dan Pimpinan Dewan Palas Digugat ke PN Medan

H Tongku Khalik Hasibuan SH (kanan) bersama kuasa hukumnya, Najir Sarif Siregar SH sedang menunjukkan surat gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi, kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (22/12). (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Anggota DPRD Kabupaten Palas (Padang Lawas), H Tongku Khalik Hasibuan SH, menggugat Gubsu, Edy Rahmayadi ke PN Medan dan PTUN Medan. Gubsu digugat karena menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.44/1478/2018 tentang pemberhentian dirinya selaku anggota DPRD Kabupaten Palas.

Surat keputusan yang terbit pada (5/12/2018) itu dituding cacat hukum dan melanggar Undang-Undang RI No 17 tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
”Surat keputusan ini jelas cacat dan melanggar UU, karena klien kita masih masih melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi terkait proses pergantian antar waktu yang diajukan partainya,’’ tegas Najir Sarif Siregar, SH, kuasa hukum penggugat kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (22/12/2018), kemarin.

Selain gubsu menurut Najir, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Padang Lawas juga turut menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Medan.

Makanya, kepada pimpinan dewan dan anggota DPRD di Palas saat ini diminta agar tidak melakukan upaya maupun tindakan apapun terkait usulan PAW dimaksud. Pasalnya, SK tersebut cacat hukum, bila dilaksanakan akan berimplikasi hukum bagi pelakunya.

“Pasalnya bila mereka tetap melaksanakan PAW terhadap klien kita, maka kita menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pimpinan dan anggota DPRD Palas,’’tegas Najir.

Pasalnya, sebut Najir, sesuai UU MD3 dalam penjelasan Pasal 405 ayat (2) huruf h disebutkan: “Dalam hal anggota partai poltik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Nah aturan ini yang menurut kita dilanggar oleh Gubsu, makanya kita gugat ke pengadilan negeri dan PTUN,’’tegasnya.

Dijelaskan pula oleh Najir, landasan hukum lainnya yang digunakan kliennya bertahan adalah Pasal 109 ayat (3) hurup b dan c. Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib perwakilan rakyat daerah, yang mana intinya menyatakan usulan pemberhentian anggota DPRD harus disertai dengan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terkait gugatan administrasi di PTUN sudah teregister dengan nomor 164/G/2018/PTUN.MDN tanggal 18 Desember 2018 lalu. Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum telah pula teregister di PN Medan dengan no:883/Pdt.G/2018/PN Mdn tertanggal 21 Desember 2018.

Dalam kesempatan itu Nazir menyayangkan sikap kurang hati-hati dari Gubsu Edy Rahmayadi dalam kasus ini. Bahkan, Najir menduga Gubsu tidak mendapat informasi jelas dari staf maupun bawahannya terkait usulan PAW terhadap H Tongku Khalik Hasibuan dan posisi hukum yang sedang berlangsung.

Padahal, kata dia, surat penyampaian usulan PAW (Perggantian Antar Waktu) sebelumnya sudah pernah diajukan oleh Bupati Palas H Ali Sutan Harahap, tertanggal 19 Januari 2018 lalu kepada gubernur. Surat itu telah dijawab Sekda Propsu, Ir H Ibnu S Hutomo MM, dalam surat balasan bernomor 170/1012, tertanggal 31 Januari 2018.

Inti surat balasan itu menjelaskan, proses PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPRD Padang Lawas atas nama H Tongku Khalik Hasibuan SH, dapat ditindaklanjuti bila upaya hukum yang bersangkutan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disertai dengan salinan putusan dari pengadilan.

‘’Merujuk surat gubsu yang pertama, hendaknya gubsu meninjau kembali SK Gubsu dimaksud,’’tegasnya.

Menurut advokat yang bernaung di bawah kantor hukum, Aurora Keadilan & Associates ini berharap Gubsu bertindak arif dan bijaksana. Pasalnya, bila dilanjutkan akan lebih banyak mudaratnya ketimbang kebaikan bagi semua.

‘’Tunggulah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap agar tidak menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku,’’harapnya.

Perjuangan H Tongku Khalik Hasibuan SH untuk mempertahankan haknya tetap duduk menjadi anggota DPRD sudah berlangsung sejak 2016 lalu, bermula saat politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu diberhentikan menjadi kader dan proses PAW.

Namun Tongku Khalik Hasibuan yang pertamaka kali dilantik menjadi anggota DPRD tahun 2014 itu melakukan upaya hukum menggugat proses PAW tersebut di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan.

Hingga kini upaya hukum yang dijalaninya sesuai putusan PN Padang Sidimpuan Nomor:55/Pdt.G/2017/PN-Psp, tanggal 2 Juli 2018 saat ini sedang diperiksa dalam tingkat banding berdasarkan akta peryataan permohonan banding No 12/Pdt.Band/2018/PN-Psp, tanggal 6 Juli 2018.

‘’Dan saat ini saya masih banding di Pengadilan Tinggi dan belum putus,’’jelas Tongku Khalik Hasibuan. (rel/ind)

Mungkin Anda juga menyukai