CALEG GOLKAR

Terbukti Rusak TPS, Pria Ini Cuma Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Pengakuannya…

Terdakwa saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Julius Panjaitan SH didampingi hakim anggota, Rori Anggriana Sormin SH dan Fadel SH serta Panitera Pengganti (PP), Rabiawal Pohan SH memvonis Muammar Rambe 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan cara merusak Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Desa Hasahatan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muammar Rambe selama 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tandas hakim Julius, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (26/4/2019).

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Memerintahkan terdakwa agar ditahan," ujar hakim. Putusan itu diterima oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Horas Erwin Siregar SH, meskipun vonis lebih ringan dari tuntutan selama 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Usai sidang, terdakwa langsung dieksekusi dan ditahan di Rutan Paluta. Dalam pembelaan atau pledoinya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai