CALEG GOLKAR

Terlibat Kasus Pidana, 68 Personel Poldasu Dipecat

POLDASU (medanbicara.com) – Sepanjang 2016, sedikitnya 68 personel di jajaran Polda Sumut dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat berbagai kasus
tindak pidana.

Kapolda Sumut Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kepala Staf Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kasdam I/BB) Brigjend TNI Tiopan Aritonang kepada wartawan pada saat pemaparan Reflekai Akhir Tahun 2016 Polda Sumut di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Kamis (29/12), mengatakan, puncak dari pemeriksaan dan proses peradilan Propam menjatuhkan vonis pemecatan pada oknum-oknum tersebut, karena telah melakukan pelanggaran kode etik profesi sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Pemecatan ini dilakukan setelah melewati proses, mulai dari
penyelidikan, penyidikan hingga persidangan lalu pemecatan,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Menurut Rycko, oknum yang dipecat itu karena terlibat berbagai kasus
tindak pidana, melanggar kode etik profesi dan pelanggaran disiplin.

Dia menjelaskan, sepanjang 2016 jumlah personel Polisi di jajaran Polda Sumut yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 786 personel. Pelanggaran kode etik profesi sebanyak 137 personel dan
pelanggaran pidana 93 personel.

“Jumlah personel yang melakukan pelanggaran disiplin pada 2016
dibandingkan tahun 2015 terjadi penurunan sekitar lima persen. Dengan
perincian pada tahun 2015 terjadi 828 personel yang disidang pelanggaran disiplin dan 786 personel pada tahun 2016," sebutnya.

Kemudian, pelanggaran kode etik profesi pada tahun 2015 sebanyak 111 personil dan 137 personel pada 2016 atau menurun sekitar 19 persen.

Selanjutnya, personel yang melakukan pelanggaran tindak pidana sebanyak 140 personel pada 2015 menjadi 93 personel tahun 2016 atau menurun sekitar 34 persen.

"Begitu juga dengan pemecatan personel, terjadi penurunan sekitar satu
persen atau 69 personel tahun 2015 dan 68 personil tahun 2016," ucapnya.

Rycko menjelaskan, para personel yang dipecat tersebut terlibat kasus tindak pidana umum, narkoba dan lainnya.

"Macam-macam kasusnya, ada narkoba dan tindak pidana umum lainnya," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Rycko juga mengancam dan akan bertindak tegas
bagi anggota Polri yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba akan dipecat.

"Jika oknum itu menggunakan narkoba maka prosesnya perlu dibuktikan dan dilakukan rehab. Tetapi jika sudah turut serta mengedarkan, maka tak perlu proses internal lagi tetapi langsung
dipecat," tegasnya.

Sementara itu, Kasdam I/BB Tiopan Aritonang meminta maaf atas perlakuan anak buahnya Sersan Satu (Sertu) Muhibat yang melakukan pemukulan terhadap seorang anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai, Bripka Darwan Girsang.

"Saya atas nama institusi meminta maaf atas perlakuan anggota saya. Atas insiden itu dan berdasarkan petunjuk Panglim TNI, agar tidak ada lagi anggota TNI yang bermasalah terutama memiliki keterlibatan dengan narkoba. Semua harus dibersihkan. Bagi pelaku (Sertu Muhibat) tidak ada ampun," tegasnya.

Disebutkan Tiopan, saat ini kasus pemukulan itu sudah ditarik langsung
oleh Pomdam I/BB.

"Kasusnya sudah ditarik oleh Pomdam I/BB. TNI juga akan membantu Polri dan BNN untuk membersihkan sekalipun itu berada di lingkungan asrama," terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Tidak ada ampun bagi siapapun, baik polisi, TNI maupun pegawai. Makanya, laporkan, siap kita tindak lanjuti," tandasnya.

Dia juga menjelaskan, dari dua pusat rehabilitasi pecandu narkoba yang dikelola BNN di Kalimantan dan Lido, Bogor, 75 persennya berasal dari Sumatera Utara (Sumut).

"Rehabilitasi di Kalimantan, di Lido, sekitar 2 ribuan orang dan 75 persennya berasal dari Sumut," ucapnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai