CALEG GOLKAR

Terlibat Narkoba, Brigadir Qurma Sitohang Bisa Dipecat

POLDASU (medanbicara.com) – Brigadir Qurma Sitohang (QS) yang bertugas di Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,5 gram.

“Dia (Brigadir QS) sudah ditahan di Dit Narkoba Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (13/11) via pesan singkat Whatsapp (WA).

Atas perbuatannya, lanjut Rina, Brigadir QS dikenakan Pasal 112, 114 dan Pasal 132 Undan-undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Setelah putusan dari pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kemudian akan diproses juga melalui sidang kode etik kepolisian. Lalu, tergantung putusan sidang kode etik tersebut, bisa saja putusan hasil sidang kode etik itu yang terberat, yakni Pemecatan Dengan Tidak Hormad (PTDH),” tegas Rina.

Sebelumnya, Jumat (11/11) sekira pukul 14.00 WIB, personel Dit Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap oknum polisi yang bertugas di Polsek Labuhan Ruku, yakni Brigadir QS bersama dengan temannya Maulana (44) seorang oknum PNS Pemkab Asahan warga Jalan Mawar Dusun IV Desa Sidumulyo Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan dan Muh Jonni (34) seorang tukang bengkel warga Jalan Mawar Dusun IV Desa Sidumulyo Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Brigadir QS ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6,5 gram.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MJ dan ditemukan lagi narkotina jenis sabu sebanyak satu ons. Berdasarkan hasil keterangan dari MJ diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Brigadir QS. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai