CALEG GOLKAR

Ternyata! Proyek Jalan Desa Hambawa Gunungsitoli Utara Menuju Nazaluo Yang Asal Jadi Sudah Diadendum

Perbaikan jalan yang asal jadi. (sut)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)- Proyek pengerasan lanjutan pembangunan jalan dari simpang Gereja Katolik Maria Damai Desa Hambawa, Kecamatan Gunungsitoli Utara menuju Desa Nazalou Lolowua, Gunungsitoli Alooa telah diadendum (tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu).

Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Gunungsitoli, Ampelius Nazara didampingi PPK Jalan dan Jembatan, Orysvan Zebua dan Yosafati Waruwu menjelaskan, pembangunan jalan dari Desa Hambawa, Kecamatan Gunungsitoli Utara menuju Nazalou Lolowua Gunungsitoli Alooa diduga bermasalah yang pengerjaannya asal jadi.

Di hadapan Kadis PUPR, Orysvan Zebua selaku PPK menjelaskan, awalnya salah satu item pekerjaan berupa pengerasan aspal, namun akibat kondisi lahan berlumpur dan lembab pihaknya mengambil inisiatif untuk mengadendum item pekerjaan pengerasan aspal menjadi pengerasan jalan telford.

“Awalnya perencanaan pekerjaan terdiri dari pekerjaan tanah, pengerasan aspal, pengerasan berbutir dan struktur.
Namun setelah memulai pengerjaan kondisi lahan tidak memungkinkan dilakukan pengerasan aspal disebabkan kondisi lahan tanah berlumpur dan lembab,” kata Orysvan Zebua.

Akibat kondisi tanah yang berlumpur, menurut Orysvan Zebua, item pekerjaan pengerasan aspal diadendum menjadi pengerasan jalan telford.

“Memang pekerjaan awalnya dilakukan sampai lapem, namun setelah pekerjaan mulai tidak memungkinkan lapem. Akhirnya disesuaikan menurut kondisi lapangan. Saya berinisiatif agar pengerasan aspal berubah menjadi pengerasan jalan telford. Akibat kondisi lahan yang berlumpur dan lembab,” tutur Orysvan Zebua di ruang kerja Kadis PUPR Ampelius Nazara saat diwawancarai kemarin.

Ampelius melanjutkan, persiapan perencanaan pembangunan jalan ini selama 6 bulan yang terdiri dari survei lokasi, pengukuran dan tender, namun menurutnya tidak bisa menjamin akan kondisi lahan seperti itu.

“Memang perencanaannya selama 6 bulan lamanya termasuk tender. Namun tidak bisa menjamin kondisi lahan seperti ini berlumpur,” paparnya.

Selain itu, mantan Kadis Kimpraswil Kabupaten Nias ini menjelaskan, item pengerasan berbutir tidak hanya semata-mata material kerikil bercampur pasir. Tetapi pengerasan berbutir bisa juga semacam batu-batu kecil yang digunakan dalam pengerasan jalan telford ini. Gunanya untuk menutup rongga antar batu besar agar rata.

Orysvan Zebua mengakui pembangunan jalan di Desa Hambawa menuju Desa Nazalou Alooa menelan biaya sebesar Rp481.693.000 sudah selesai per 13 September 2018.

“Sudah di PHO dan sudah dibayar sebagian,” ucap Orysvan.

Meskipun sudah selesai Ampelius Nazara berjanji akan meminta PPK membuat papan proyek baru.

Saat itu juga Ampelius Nazara memerintahkan Orysvan Zebua yang sudah lama PPK itu untuk segera mengganti item pekerjaan perkerasan aspal menjadi pengerasan jalan telford karena sudah diadendum dengan membuat plank baru.

“Diganti planknya. Sebentarnya itu. Masak kalian ini yang sudah lama PPK, udah 5 tahun pun tidak berpikir mengenai hal ini. Jangan lalai kalian,” tegas Ampelius kepada PPKnya. (sut)

Mungkin Anda juga menyukai