CALEG GOLKAR

Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar, Bendahara RSUD Kota Pinang Ditahan Jaksa

ilustrasi

LABUSEL (medanbicara.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menahan Rahmawati Hasibuan. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 1,5 miliar.

Menurut Kejari Labusel, Rahmawati merupakan bendahara penerimaan di RSUD saat kasus itu terjadi. Namun, dia diduga mengambil alih tugas bendahara pengeluaran.

“Tersangka bernama Rahmawati Hasibuan. Perannya sebagai bendahara penerimaan, tapi dia mengambil alih tugas bendahara pengeluaran bernama Ridwan Efendi,” kata Kasipidsus Kejari Labuhanbatu Selatan, Riamor Bangun, Rabu (26/2/2020).

Rahmawati diduga membuat data fiktif. Akibat data tersebut, ada uang yang tak disetorkan ke kas daerah.

“Rahmawati membuat data dukung fiktif. PAD RSUD tahun 2014 tidak disetorkan ke kas daerah, tapi digunakan untuk biaya operasional RSUD Kotapinang, yang dananya sudah dianggarkan dalam APBD Labusel,” ujarnya.

Penahanan Rahmawati dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan bernomor PRINT-02/L.2.37/fd.1/02/2020 tanggal 26 Februari 2020. Dia ditahan selama 20 hari pertama.

Sebelumnya Kejari Labuhanbatu Selatan juga telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Dashcar Aulia sebagai tersangka di kasus yang sama. Dashcar ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran RSUD 2014 sebanyak Rp 1,5 miliar.

“Setelah pemeriksaan kedua pada Selasa (28/1/2020), kita melakukan penahanan terhadap tersangka. Nilai kerugian negara pada korupsi ini sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar Kasipidsus Kejari Labuhanbatu Selatan Riamor Bangun saat dihubungi, Rabu (29/1). (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai