CALEG GOLKAR

Tidak Didaftarkan, Pekerja Bisa Sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan

Umardin Lubis, Kepala BPJS Kantor Wilayah Sumbagut saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN (Medanbicara.com). Untuk mendapatkan manfaat dari keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang belum didaftarkan perusahaannya dapat datang sendiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaaan terdekat untuk menjadi peserta.

“Bagi Tenaga Kerja yang belum terdaftar, boleh daftar sendiri ke BPJS. Setelah itu nanti kami jembatani agar iuran mereka ditanggung dan disetor perusahaan,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Umardin Lubis saat Press Gathering di Medan, Rabu (5/7).

Umardin Lubis mengatakan ketentuan tersebut sudah diatur di Mahkamah Konstitusi sehingga pekerja mempunyai landasan yang kuat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi setelah menjadi peserta, pekerja akan banyak mendapat manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari TUa (JHT) dan Jaminan Pensiun. Selain itu sejak april 2017 sudah ada program bantuan Kredit Perumahaan Rakyat (KPR) yang difasilitasi BPJS KetenagaKerjaan.

Karena tidak dipungkiri, untuk wilayah Sumut dan Aceh masih banyak pekerja yang belum didaftarkan perusahaannya. Saat ini saja jumlah Penerima Upah (pekerja) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut berdasarkan data target dan realisasi Penambahan Tenaga Kerja Tahun 2017, dari target setahun 231,119 peserta baru terealisasi 115.566 peserta atau 52%.

Umardin Lubis menambahkan bagi peserta yang sudah didaftarkan perusahaan, bisa melihat langsung saldo dengan mennggunakan fasilitas BPJSTK mobile dengan mendownload situsnya di android masing-masing. " Ini bisa melihat penambahan saldo kepesertaan. Karena bisa saja perusahaan lalai membayarkan bulanannya, " ujar pria yang baru saja menjabat selama dua bulan di Kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut. Seharusnya 2% gaji yang menjadi kontribusi tenaga kerja dipotongnya tepat waktu bersamaan dengan gajian.

Selain itu melalui aplikasi ini, peserta dapat melakukan simulasi berapa seharusnya iuran yang harus dibayarkan." Pekerja akan rugi, karena akan sangat berpengaruh pada JHT yang akan diterima kelak jika sudah memenuhi persyaratan untuk mengambil JHT," tambahnya.(hambali)

Mungkin Anda juga menyukai