CALEG GOLKAR

Video Penyuapan Pejabat PSDA Sumut Beredar

MEDAN: Video rekaman penyuapan pejabat di Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumut untuk pengerjaan sejumlah paket proyek beredar di masyarakat.

Video itu memperlihatkan Bendahara PSDA berinisial  YS, menandatangi berkas dan menerima dana dari rekanan, diperkirakan sebesar Rp9 miliar.

Persoalan itu juga diributkan sejumlah massa dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LEMPAR) yang menggelar unjukrasa di Mapoldasu Jl. Sisingamangaraja, Medan, Rabu (13/1).

Mereka menilai Kepala Dinas PSDA Provsu melindungi bendahara dinas yang diduga melakukan jual beli proyek sesuai dengan temuan rekaman video. Kordinator aksi Ari Putra Daulay meminta penyidik Poldasu mengungkap kasus tersebut.

"Kami minta rekaman video jual beli proyek yang dilakukan bendahara dinas PSDA Sumut diusut," ujarnya.

Selain itu, mereka juga meminta dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Kepala UPT PSDA Kualuh Barumun Junaidi Siregar yang mengakibatkan kerugian negara pada pembayaran proyek diusut tuntas.

"Poldasu harus membongkar aktor pemberi perintah pemalsuan tanda tangan, dan memeriksa dugaan keterlibatan Kepala Dinas PSDA Sumut dalam kasus itu," kata mereka.

Terkait kasus itu, Kadis PSDA Provsu Dinsyah Sitompul dikonfirmasi, Rabu (13/1) membantah terlibat dalam persoalan jual beli proyek. Dia juga mengatakan tidak tahu menahu soal itu.

"Rekaman video itu jelas terlihat dibuat pada 2013, sedangkan saya menjabat pada 2014," katanya mempersilahkan Poldasu mengusut kasus tersebut.

Mengenai dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan tanda tangan untuk 20 paket proyek normalisasi saluran pembuang daerah rawa sungai pada TA 2014 di Kualu Barumun, Kab. Labuhanbatu dengan sumber dana APBP Provsu, Dinsyah Sitompul juga membantahnya.

"Dinas tidak mengerjakan proyek, semua urusan proyek tanggungjawab UPT masing-masing kabupaten kota," kata dia.

Dia menyebutkan, sudah melakukan konfirmasi persoalan pemalsuan tanda tangan kepada UPT Kualuh Barumun. Dari keterangan yang diperoleh, yang menandatangani berkas-berkas proyek adalah staf Ka.UPT berinisial MAS.

"Dia mengaku menandatangai sejumlah berkas atas permintaan Ka.UPT Junaidi Siregar. Alasannya berkas yang akan ditandatangai sangat banyak, sehingga Ka.UPT meminta membantunya. Tetapi diakui MAS, saat itu tidak ada saksi melihat," ujarnya.

Keseluruhan paket proyek itu bernilai Rp3 miliar lebih, dan sudah dikerjakan.

"Jika disebutkan ada kerugian mencapai Rp2 miliar lebih silahka di cek, darimana kerugian sebesar itu," kata dia, membantah mengarahkan rekanan proyek untuk pengerjaan 20 paket proyek tersebut.

Sementara, terkait kasus itu penyidik Tipikor Polda Sumut telah melakukan penggeledahan kantor PSDA UPT Kualuh Barumun pada 12 November 2015 untuk melengkapi bukti-bukti. Perwira penyidik Tipikor Poldasu Kompol Ramlan dikonfirmasi mengatakan masih memproses kasus itu, dan menunggu hasil audit dari BPKP Sumut. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai