CALEG GOLKAR

Wakil Walikota Sowa’a Laoli Lantik 591 Anggota BPD se-Kota Gunungsitoli

Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli melantik sebanyak 591 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Gunungsitoli pada Kamis dan Jumat (16-17/4/2020). (ist/nua)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)-Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli melantik sebanyak 591 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Gunungsitoli pada Kamis dan Jumat (16-17/4/2020).

Ke-591 anggota Badan Permusyawaratan Desa yang diambil sumpah terdiri dari BPD di Kecamatan Gunungsitoli Barat sebanyak 55 orang, BPD di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa 51 orang, BPD di Kecamatan Gunungsitoli Utara 78 orang, BPD di Kecamatan Gunungsitoli Selatan 87 orang, BPD di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi 156 orang dan di Kecamatan Gunungsitoli sebanyak 64 orang.

Dari pemantauan, tampak anggota BPD saat dilantik tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak 1,5 meter dan seluruhnya menggunakan masker serta kehadiran undangan sangat terbatas.

Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli melantik sebanyak 591 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Gunungsitoli pada Kamis dan Jumat (16-17/4/2020). (ist/nua)

Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, saat mengambil sumpah/janji sekaligus peresmian ke-591 anggota BPD se-Kota Gunungsitoli Periode 2020–2026 dalam arahannya berharap, keberadaan BPD yang terpilih ini dapat memberikan angin segar dengan menyalurkan ide-ide yang bersifat kreatif dan inovatif demi terciptanya sebuah pemerintahan yang berkualitas.

Sehingga mampu menjawab seluruh permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat desa dan dihimbau kepada Kepala Desa untuk segera melaksanakan serah terima di desanya masing-masing. Diharapkan bahwa BPD yang sudah diresmikan dan diambil sumpahnya sudah aktif bertugas mulai tanggal 20 April 2020.

“Kepada saudara-saudara BPD yang baru diresmikan, mengingat saat ini Pemerintah dan masyarakat kita sedang menghadapi wabah pandemi virus Covid-19, maka kami mengajak kita semua untuk bersama-sama mendukung penanganan masalah ini melalui dukungan dan percepatan terhadap perencanaan kegiatan penanganan wabah virus corona melalui APBDes Tahun Anggaran 2020," ujarnya.

Sowa'a mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Gunungsitoli Nomor: 141/590/DPMD/K/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebarluasan Wabah Covid-19 dilingkungan Pemerintah Desa se-Kota Gunungsitoli.

"Diharapkan kepada saudara-saudara sekalian untuk mendorong Pemerintah Desa agar segera membentuk relawan desa “Lawan Covid-19” dengan menganggarkan biaya didalam APBDes Tahun Anggaran 2020 sebesar maksimal 35 juta rupiah, dimana anggaran ini diperuntukkan untuk membiayai penanganan penanggulangan wabah virus Covid-19 ini agar tidak tersebar luas ditengah-tengah masyarakat," kata dia.

Sowa'a menjelaskan, pelantikan anggota BPD ini merupakan hasil pemilihan yang dilaksanakan bulan lalu oleh masing-masing panitia di tingkat Desa.

Dikatakannya, ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 42 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengamanatkan, “Peresmian Anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Walikota Gunungsitoli paling lama 30 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemilihan Anggota BPD dari Kepala Desa."

Turut hadir pada acara tersebut Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas PMD/K, Camat, Forkopimka, Kepala Desa dan undangan lainnya.(nua)

Mungkin Anda juga menyukai