CALEG GOLKAR

Wanita Ini Ngaku Bisa Gandakan Uang, Ternyata PHP

HBR alias Doni Weski Sipahutar alias Henri, warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat diamankan polisi. (gun/yaf/tsn)

LABUSEL (medanbicara.com)- Ngaku bisa menggandakan uang dan perhiasan, HBR alias Doni Weski Sipahutar alias Henri, warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, nekad mem-PHP (pemberi harapan palsu) rekannya sendiri.

Namun, aksi Doni berakhir karena ia keburu diringkus polisi, Sabtu (2/6/2018).

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban Rusmaya Br Situmorang (53), warga Simpang 4 Parsaoran Nauli, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan nomor 97/V/2018/SPKT/SU/LBS/Polsekta Kota Pinang.

“Ya, pelaku sudah ditangkap atas kasus bermodus bisa menggandakan uang dan perhiasan. Pelaku sudah diperiksa Polsekta Kota Pinang,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Sabtu (2/6) kepada wartawan.

Dijelaskannya, kasus itu terjadi Senin tanggal 21 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wib di rumah korban.

Dimana tersangka sebagai kerabat bertamu dan menginap di rumah korban. Selanjutnya, tersangka mengaku bisa menggandakan uang tunai dan perhiasan emas secara mistis. Kemudian meminta uang dan perhiasan emas korban untuk digandakan.

Entah apa yang dipikiran korban. Ia begitu saja percaya dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp70 juta dan berbagai perhiasan emas miliknya untuk digandakan. Selanjutnya tersangka memasukan uang dan emas ke dalam karton, lalu mengatakan kepada korban bahwa karton hanya dapat dibuka apabila disuruh tersangka.

Setelah itu, tersangka berangkat pulang ke Medan. Korban kemudian memeriksa karton. Namun, ia terkejut begitu melihat isi karton hanya berisi potongan-potogan kertas seukuran uang kertas dan berbagai perhiasan yang terbuat dari imitasi.

Selanjutnya, Sabtu tanggal 2 Juni 2018 sekira pukul 09.00 WIB keluarga korban datang ke Polsekta Kotapinang dan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20 juta. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan sisa uang milik korban.

Adapun barang bukti yang diamankan seperti,satu kotak potongan kertas dan karton, uang tunai Rp20 juta, satu kalung emas, satu kalung imitasi, tiga buah perhiasan cincin emas, satu buah plastik asoy warna putih berisi asesoris seperti cincin, kalung, gelang yang terbuat dari imitasi, satu buah plastik asoy warna biru berisi berbagai cincin, kalung, gelang yang terbuat dari imitasi. (gun/yaf/tsn)

Mungkin Anda juga menyukai