CALEG GOLKAR

Aduh! Janda Semok Digerebek Lagi Pagang Barang, Selanjutnya…

Siti Rahma, harus berurusan dengan polisi. (trb)

PADANGSIDIMPUAN (medanbicara.com)- Seorang perempuan berusia 24 tahun, Siti Rahma, harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Sutoyo, Gang Surau, Padangsidimpuan ini ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

Tak tanggung-tanggung, petugas menemukan ganja seberat 1 Kg yang diduga bakal diedarkan tersangka. Rahma ditangkap usai bertransaksi di kawasan tempat tinggalnya. Tepatnya di dekat suatu rumah makan di Jalan Sutoyo, Kelurahan Rambin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan, Rabu (15/8/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan guna proses lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpian AKP Charles Panjaitan, Kamis (16/8/2018).

Charles menceritakan awal mula penangkapan Rahma, Rabu (15/8/2018) lalu sekitar pukul 21.30 WIB, satgas Patmorsus memeperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambin, Padangsidimpuan, kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Tak menunggu lama, petugas langsung menuju lokasi yang letaknya tak jauh dari suatu warung makan tersebut. Benar saja, petugas melihat Rahma sedang melakukan transaksi. Rahma pun langsung diciduk dan diamankan petugas beserta barang bukti ganja seberat 1 Kg.

Siti Rahma (24), janda berbadan semok itu saat dihadirkan dalam ekspos kasus oleh Polres Padangsidimpuan, Kamis (16/8/2018), tertunduk lesu. Wajahnya dipasangi penutup muka.

Dia mengaku bahwa ganja itu bukan miliknya. Melainkan hanya titipan seseorang.
"Dia mengaku hanya disuruh mengantar. Bukan miliknya, tapi disuruh seseorang yang sudah kami ketahui identitasnya," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya.

Kepada petugas, Rahma juga mengaku sebelumnya ada 3 kilogram ganja yang dititip kepadanya. Namun 2 kilogram lainnya sudah dijemput.

Menurut Hilman, Rahma sempat mengendus keberadaan petugas yang mengintainya. Ia sempat berupaya melarikan diri ke belakang rumah warga. Namun petugas lebih sigap, Rahma pun diringkus.

Rahma akan disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rahma terancam hukuman seumur hidup. (trb)

Mungkin Anda juga menyukai