CALEG GOLKAR

Cerai, Mantan Istri Dilaporkan ke Polisi Diduga Palsukan Tanda Tangan saat Ambil BKPB di Leasing

Surat lap[oran polisi. (ist)

PADANGSIDIMPUAN- Diduga melakukan pemalsuan tanda tangan, salah seorang ASN di Tapanuli Selatan dilaporkan mantan suaminya ke Polres Padangsidimpuan.

Hairum Harahap (55), warga Pintu Padang, Batang Angkola ini menduga kuat, SKN (53) mantan istrinya yang bekerja sebagai ASN di Kantor Camat Batang Toru melakukan pemalsuan tanda tangan, saat mengambil BPKB dua unit truk colt diesel atas nama Hairum Harahap yang dijaminkannya di salah satu perusahaan pinjaman di Kota Padangsidimpuan.

"Laporan kasus ini sudah berlangsung satu tahun. Ini Surat Tanda Penerimaan Laporannya," ujar Hairum menunjukkan STPL dari Polres Padangsidimpuan bernomor STPL/09/I/2019/SU/PSP tertanggal 8 Januari 2019.

Hairum menjelaskan, proses penanganan laporan ini cukup panjang dan penyidik yang menanganinya pun sudah berganti. Kemudian pada 21 Januari 2020 atau setahun setelah pelaporan, Hairum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kasat Reskrim yang saat itu masih dijabat AKP Abdi Abdullah. Sekaligus memberitahu akan dilakukan uji tanda tangan.

Kemudian, pada 11 Maret 2020, Hairum Harahap menyerahkan surat-surat sah berisi tanda tangannya kepada penyidik pembantu Briptu M Fadly Sihombing. Tanda tangan pada surat-surat itu akan dijadikan sebagai pembanding di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

Hairum Harahap menceritakan, ia resmi bercerai dengan SKN pada 27 Oktober 2015 sesuai Akta Cerai nomor 197/AC/2015/PA/Msy.PSP. Perceraian ini berawal dari ketidakcocokan yang berujung perpisahan.

Hubungan pernikahan yang terbina 25 tahun lebih itu tidak menghasilkan keturunan. Saat berpisah, seluruh harta bersama mereka dikuasai oleh SKN. Seperti rumah, toko dan kebun yang hampir semuanya berada di wilayah Kecamatan Batangtoru.

“Saya pergi hanya dengan pakaian di badan. Berkas-berkas PNS saya juga ketinggalan di sana dan dinyatakan sudah hilang. Belakangan BPKB dua truk Colt Diesel yang dijaminkan di leasing diambilnya dengan cara membuat surat kuasa tanda tangan palsu,” kata Hairum.

Setelah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan itu ke Polres Padangsidimpuan. Namun pada 26 Oktober 2019, SKN membuat surat pernyataan, bersedia menyelesaikan masalah seluruh harta bersama mereka secara kekeluargaan atau lewat pengadilan. Tapi tidak pernah terealisasi.

“Saya sudah menikah dan hidup bahagia sekarang. Tentang tindak pidana yang saya laporkan itu, mohon kiranya Polres Padangsidimpuan segera menuntaskannya. Sehingga ada proses lanjutan dan kepastian hukumnya,” pungkas Hairum. (riz)

Mungkin Anda juga menyukai