CALEG GOLKAR

Bawa Sabu 2 Kg, Warga Aceh Gagal Terbang

Deli Serdang (medanbicara.com) – Wahyudi (22) gagal terbang dari Bandara Kualanamu International Airpot (KNIA). Warga Dusun Harapan Kelurahan Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat Kabupaten Langsa ditangkap karena membawa sabu seberat 2.112 gram, Jumat (26/5/2023) sekira pukul 04.30 wib.

Informasi dihimpun, sebelum terbang, Wahyudi menjalani pemeriksaan di X-Ray security check point (SCP) Central Area terminal keberangkatan Bandara KNIA. Saat diperiksa, petugas Avsec Bamdara KNIA Operator X-Ray melihat adanya benda yang menurigakan di dalam tas yang dibawa oleh Wahyudi.

Saat diperiksa secara manual ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.112 gram. Selanjutnya Wahyudi berikut barang bukti satu buah E-KTP atas nama Wahyudi, satu buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia, satu buah jam tangan warna hitan merk Swiss Army, satu buah handphone warna hitam merk Redmi, uang tunai sebesar Rp 958.000, satu buah koper berwarna biru berisi oakaian, delapan bungkus plastik berisi kristal putih sabu sabu dengan berat kotor sebanyak 2.112 gram diamankan ke Posko Penerbangan Bandara  KNIA, kemudian dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Bandara KNIA Polresta Deli Serdang Iptu Natanail Surbakti, ketika dikonfirmasi pada Jumat (26/5/2023) pagi membenarkan Wahyudi diamankan karena kedapatan membawa sabu seberat 2.112 gram. “Sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut),” jawabnya via what’sapp. (man)

Mungkin Anda juga menyukai