Caleg Dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan Dilapor ke Poldasu
MEDAN (medanbicara.com) – Bacaleg partai PDI Perjuangan inisial (BHKP) dilaporkan ke Polda Sumut oleh David Gordon Sigalingging (53) warga Padangbulan, Kec. Selayang, Kota Medan Senin (4/12)pukul 14. 00 Wib.
Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana/penipuan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dimaksud dalam pasal 378 KUHP junto 372.
Bambang Samosir, SH,MH selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan kejadian sekitar bulan Januari 2023. Pelapor meminjam uang sebanyak 2 Milyar kepada kliennya (pelapor) untuk keperluan pengerjaan proyek di lingkungan Pemko Medan yang akan dimulai di bulan Juli 2023. Percaya dengan janji terlapor, kemudian kliennya mentransfer secara bertahap ke rekening terlapor sejumlah 2 M.
“Terlapor berjanji mengembalikan uang bulan Maret 2023 tapi tidak ada,”tegasnya usai membuat laporan di gedung SPKT Polda Sumut.
Pengacara kondang kota Medan ini juga menuturkan peminjaman uang sesuai Surat perjanjian tanggal 17 Juli 2023. Namun, terlapor ingkar janji. Pelapor sudah meminta secara baik-baik kepadanya namun hanya diberikan janji. Anehnya, setiap dihubungi tidak pernah diangkat dan WhatsApp tidak berbalas. Jadi, kami duga niat baiknya tidak ada.
“Kami minta Polda Sumut secepatnya memproses laporan agar klien kami mendapatkan keadilan,”pungkasnya.
Sementara itu, David Gordon Sigalingging menambahkan dirinya sudah sangat sabar. Niat baiknya dibalas dengan cara yang tidak baik. Pernah terlapor memberikan cek senilai 2 Milyar tapi kosong. “Saya sangat menderita dengan keadaan ini. Untuk itu saya minta agar cepat proses nya. Sehingga saya bisa bekerja dengan baik. Terlapor adalah Bendahara di DPC Partai PDI Perjuangan kota Medan,”tandasnya.
Sementara itu, BHKP saat dikonfirmasi wartawan Senin (4/12) sekitar pukul 16.30 Wib membantah tudingan tersebut. “Silahkan buktikan aja,” ucapnya. (za)