CALEG GOLKAR

Eks Dirut RSUP H Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 8 Miliar

Eks Dirut RSUP H Adam Malik jadi tersangka korupsi senilai Rp8 miliar. (www.medanbicara.com/rez)
Eks Dirut RSUP H Adam Malik jadi tersangka korupsi senilai Rp8 miliar. (www.medanbicara.com/rez)

Medan (medanbicara.com) – Lagi, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Bambang Prabowo selaku eks Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018, Selasa (23/4/2024).

“Hari ini, Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bambang Prabowo selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik tahun 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan Mutaqqin Harahap melalui Kasi Intel Dapot Dariama Siagian.

Dapot menjelaskan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan para tersangka adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

“Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang Prabowo dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 8.059.455.203. Tersangka Bambang akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 di Rutan Klas 1 Medan.

“Jadi berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik menyimpulkan terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Dapot.

Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan dan Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLU sebagai tersangka. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai