CALEG GOLKAR

Uang Saksi Belum Dilunasi,Abang Tikam Adik Kandung

Kombes Pol Teddy Marbun merilis kasus penikaman antara saudara kandung. (medanbicara.com/restabes medan)
Kombes Pol Teddy Marbun merilis kasus penikaman antara saudara kandung. (medanbicara.com/restabes medan)

Medan (medanbicara.com) Polsek Sunggal dan Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus abang pelaku penikaman adik kandung. Motifnya, pelaku kesal karena uang kekurangan sebagai saksi salah satu Caleg (Calon Legialatif) belum dibayarkan oleh korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John S Marbun pada wartwan, Selasa (20/2/20249 mengatakan aksi penikaman ini terjadi pada Sabtu 17 Februari 2024. Saat itu pelaku, Antonius Malau (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma, PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang mendatangi kos korban, Jihan Togar Malau (37) di Kost Puri Tataya di Jalan Bunga Mawar, PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

“Pelaku langsung menemui korban dan keduanya terlibat cek-cok. Karena saat pelaku menagih sisa pembayaran uang sebagai saksi sebesar Rp 200 ribu tak kunjung diberi korban. Pelaku yang tersulut emosi memukul wajah korban. Sambil mencekik leher adiknya itu. Tak sampai di situ, pelaku yang melihat di kos korban ada pisau langsung mengambilnya dan menikam kaki kanan korban. Belum puas, pelaku menyayat tangan kiri korban,” kata Teddy Marbun.

Untungnya, perkelahian ini cepat diketahui warga sekitar yang melerai keduanya. Tak lama berselang, petugas yang menerima informasi langsung memboyong tersangka ke Polsek Sunggal.

“Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tutur Teddy. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai