CALEG GOLKAR

Penderita Gangguan Jiwa Jangan Dipasung

ASAHAN (medanbicara.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap keluarga yang alami gangguan kejiwaan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Aris Yudhariansyah mengatakan, penderita gangguan jiwa atau Oang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) memiliki hak untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan, bukan dipasung dan dikurung. “Ini sudah diatur dalam peraturan sejak lama. Undang-undang nomor 23 Tahun 1966 tentang kesehatan jiwa menyatakan, bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan,” ungkapnya kepada kepada medanbicara.com diruang kerjanya Jumat (21/7/17).

Aris mengakui, jika masih banyak masyarakat yang melakukan pemasungan terhadap anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa. Padahal memasung penderita sakit jiwa sama artinya dengan merampas hak hidup. Pihaknya mencatat, terjadi 27 kasus pemasungan di Kabupaten Asahan. “ODMK yang dipasung terbanyak terdapat di Kecamatan Air Joman dan Kecamatan Tanjungbalai,” sebut Aris.

Dirinya mengakui, pemandangan miris ketap ditemui bagi OMDK yang mengalami pemasungan oleh keluarga. Kasus yang banyak ditemui, OMDK kerap dipasung dengan fiksasi kayu mau pun dirantai. Pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak melakukan pemasungan terhadap ODMK dan sepatutnya memiliki hak hidup layak dan dirawat dengan baik dan benar, baik dikeluarga, masyarakat maupun pemerintah. "Dalam bidang medis tidak ada istilah pasung.Pasung itu adalah persepsi masyarakat pada OMDK supaya tidak mengganggu orang lain," pungkasnya. (Ridho)

Mungkin Anda juga menyukai