CALEG GOLKAR

Bupati Asahan Serahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK

KISARAN (medanbicara.com) – Sebanyak 108 orang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2022.

Penyerahan Petikan Keputusan Bupati diserahkan langsung Bupati Asahan H Surya BSc, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jum’at (14/07/23) didampingi oleh Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah, para Asisten, OPD dan Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran.

Dikesempatan ini Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin SH melaporkan, penyerahan Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-5.2 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Nazaruddin menyampaikan, tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari Sistem Manajemen Kepegawaian Negara. “Ada 108 orang PPPK menerima Petikan Keputusan Bupati Asahan hari ini. Terdiri dari 81 Guru SD dan 27 Guru SMP, dengan rincian 17 Laki-Laki 91 Perempuan,” terangnya.

Bupati Asahan Surya mengatakan, pengangkatan PPPK ini melalui proses sangat panjang, dimulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetisi bidang menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Tujuannya, memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan diselenggarakan Instansi Daerah.

“Untuk itu saudara/saudari tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerja saudara dengan alasan apapun, karena saudara dikontrak kerjakan pada unit kerja sesuai database di Badan Kepegawaian Negara dan ini diperkuat dengan perjanjian kerja yang saudara/saudari tanda tangani diatas materai,” tegasnya.(YA)

Mungkin Anda juga menyukai