Bertengkar, Main Sabet Pakai Samurai, Diciduk Lemas
TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-MS (64), warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diamankan team Reskrim Polsek Datuk Bandar, Kamis (30/03/2023) sekitar pukul 00:30 Wib.
MS (64) diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar setelah dilaporkan korban, Suprin Hutahuruk (52), warga Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dengan laporan polisi nomor LP/B/43/III/2023/SPKT/Polsek DTB/Polres T Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 29 Maret 2023.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi membenarkan Team Reskrim Polsek Datuk Bandar ada mengamankan tersangka MS.
Awalnya, katanya, Rabu (29/03/2023) sekitar pukul 21:30 Wib, tersangka MS melakukan penganiayaan terhadap korban Suprin Hutahuruk dengan menyayat bagian badannya menggunakan samurai, tepatnya di Gang Beringin, Kel Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Akibat kejadian tersebut Suprin Hutahuruk mengalami luka sabetan di bagian perut, atas peristiwa tersebut S Hutahuruk merasa keberatan atas perbuatan tersangka MS. Selanjutnya korban pun langsung datang ke Mapolsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan laporan polisi dari korban Suprin Hutahuruk selanjutnya team Reskrim melakukan cek ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka MS, yang mana didapat hasilnya bahwa tersangka MS sedang berada di Kelurahan Sirantau.
Tak ingin buruannya kabur, Kamis (30/03/2023) sekitar pukul 00.30 Wib Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady R SH MH bersama team langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud, dan Langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka MS diinterogasi dan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Suprin Hutahuruk, karena terjadi kesalah pahaman. Selanjutnya terjadilah pertengkaran dan tersangka MS langsung menyabet badan korban dengan samurai.
Kemudian team membawa pelaku ke Mapolsek Datuk Bandar, berikut barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) buah sarung pisau samurai berwarna merah. Atas tindakan pelaku melanggar Pasal 351 dari KUHPidana.(Vin)