CALEG GOLKAR

Embat Mesin Kapal Lagi Sandar di Tangkahan, Terekam CCTV, Nyangkut

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Reskrim Polsek Teluk Nibung mengamankan FN alias Ozi (29), warga Gudang Sri Muara, Jalan Garuda, Gang Inpres, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Senin (31/07/23) sekira pukul 21.00 Wib.

Tersangka FN alias Ozi diamankan berdasarkan laporan dari Masitah (57), warga Gudang Sri Muara, Jalan Garuda, Gang Inpres, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Bedasarakan nomor LP/B/36/VII/2023/SPKT/Polsek TNB/Polres T Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Juli 2023.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan tersangka atas nama FN alias Ozi sekitar pukul 21:00 Wib.

Awalnya, Kata AKP Sisbudianto, Kamis (20/07/2023) sekitar pukul 13:00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian berupa satu unit mesin dompeng 6, serta kemudi kapal tepatnya di Kapal Motor (KM) Ganda Rezeki GT 10 No 2764/PpB di Gudang Sri Muara, Jalan Garuda, Gang Inpres Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, saat kapal lagi sandar di tangkahan gudang Sri Muara.

Melihat rekaman CCTV yang ada di gudang, ternyata terlihat FN Als Ozi dkk yang melakukan pencurian. Korban lalu mendatangi ketiga pelaku dan bertanya, “Kamu yang mengambil mesin kapal dan kemudi kapal?” Mereka mengakuinya.

Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya membuat laporan ke Mapolsek Teluk Nibung.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengaduan dari korban selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan korban yang hasilnya bahwa korban sedang berada di Jalan Gudang Sri Muara, Jalan Garuda, Gang Inpres, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib di pimpin Kanit Reskrim Ipda Welman Simangunsong, SH bersama tim opsnal berangkat ke lokasi, dan berhasil mengamankan tersangka.

Kemudian tim membawa terangka ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 dari KUHPidana. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai