CALEG GOLKAR

Kasus Anak Parang Ayah Tiri Berakhir Damai

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melaksanakan penyelesaian perkara dengan mengedepankan Restorative Justice, di Ruangan Unit 2 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, di Jalan Sudirman, Sabtu (20/05/2023) pukul 14.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi membenarkan ada melaksanakan Restorative Justice, sehubungan dengan laporan polisi dalam perkara tindak pidana penganiayaan No:LP/B/65/IV/2023 / SPKT/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 12 April 2023 dengan pelapor, Muhammad Fadli dan terlapor, Dedi Herman. Kedua belah pihak telah melakukan perdamaian,

Awalnya, kata Kasat, antara ayah tiri dan anak Rabu (12/04/ 2023) sekitar pukul 21.30 Wib, tepatnya di Jalan Putri Malu, Lk VIII Kel Semula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur terlibat perkelahian.

Berawal dari saat Muhammad Fadli (pelapor) sedang membeli makan keluar. Setelah selesai membeli makan Muhammad Fadli (pelapor) pulang lagi ke rumah, kemudian menggedor pintu dengan kuat lalu terlapor (Dedi Herman) mengatakan, “Siapa?”

Lalu pelapor diam saja dan menggedor pintu kembali lalu terlapor mengatakan,“Siapa itu anjxxx!”

Kemudian yang membukakan pintu adalah anak terlapor yang bernama Syifa. Kemudian setelah itu terlapor mengatakan, “Kau kalo masuk ke dalam bersuara kau jangan diam saja.”

Lalu pelapor mengatakan,“Kenapa pula dikunci payahlah aku masuk.” Kemudian terjadilah antara pelapor dengan terlapor cekcok (ribut). Kemudian Muhammad Fadli (pelapor) pun kembali keluar rumah,

Lanjut Eri Prasetiyo, nah pada saat pelapor keluar rumah terlapor (Dedi Herman) yang sudah merasa emosi kemudian mengambil parang yang berada di dapur, lalu langsung menuju pelapor dan mengayunkan parang tersebut ke belakang badannya, tetapi mengenai lengan tangan sebelah kiri pelapor lalu setelah itu ibu pelapor langsung membawa pelapor ke rumah sakit, kemudian terlapor pergi meninggalkan mereka ke tempat abangnya yang berada di PT Timur Jaya..

“Adapun sebagai hasil kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu:
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat terhadap perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah saling memaafkan.
Bahwa pihak pelapor berkenan untuk membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduannya,”terang Kasat.

“Berdasarkan permohonan pencabutan laporan pengaduan tersebut, dan agar hubungan sosial kedua belah pihak dapat terus berlangsung, sehingga Polres Tanjung Balai menyelesaikan ermasalahan tersebut dengan Restorative Justice,” ucap Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo mengakhiri.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai