Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Hotel Tresya Tanjungbalai

Tersangka saat diamankan.(ist/vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Team Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan Li alias L (40), warga Jalan Sehat Lk IV, Kel Sejahtera, Kec Tanjungbalai Utara di salah satu kamar hotel Tresya, yang berasa di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Jumat (30/08/24) sekitar pukul 21.50 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH.SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP supriadi SH, MH mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan personel tersangka LI alias L sering menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di sebuah kamar Hotel Tresya.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, sebelumnya polisi mendapat informasi bahwa tersangka Li alias L sedang menyewa sebuah kamar di Hotel Tresya. Kemudian sekitar pukul 21.50 Wib personel Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengarah ke kamar nomor 272 untuk melakukan penggerebekan.

Sebelum melakukan penggrebekan team melakukan komunikasi dengan sekuriti hotel tersebut agar ikut serta mendampingi saat melakukan penggrebekan kamar 272.

Setelah melakukan komunikasi dengan sekuriti team langsung bergerak melakukan penggrebekan ke kamar 272 dan disaksikan sekuriti hotel tersebut dan hasilnya, team mendapatkan barang bukti dari tersangka Li alias L,1 bungkus plastik klip transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,72 gram.

1 bungkus plastik klip transparan berisikan 10 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,10 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merek chanel dengan berat bersih 2,49 gram.

1 bungkus plastik klip transparan berisikan 3 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merek chanel dengan berat bersih 1,52 gram, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 buah handphone android merek Vivo warna hitam, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 buah kaleng rokok Gudang Garam Surya, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan Uang tunai Rp2.140.000.

Keterangan tersangka saat diintrogasi mengatakan barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K (lidik).

Selanjutnya tersangka LI alias L beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeiksaan awal bahwa ada barang bukti narkotika, keteranan saksi saksi dan pelaku. Terhadap pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai