CALEG GOLKAR

Polres Tanjung Balai Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2024, 20 Tersangka Ditangkap

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Dalam rangka Operasi Kepolisian Antik Toba 2024, Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba. Acara pers rilis yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024, pukul 10.00 WIB, di depan lobi utama Mapolres Tanjung Balai ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH.

Turut hadir dalam acara tersebut Kabag Ops Kompol M.P. Pardede, SH, Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, KBO Narkoba Iptu L. Simatupang, dan sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Yon Edi Winara menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama Operasi Antik Toba 2024 yang berlangsung dari 1 Mei 2024 hingga 21 Mei 2024 berhasil mengamankan 14 kasus dengan 20 tersangka. Dari jumlah tersebut, 16 tersangka adalah laki-laki dan 4 lainnya perempuan. Barang bukti yang disita antara lain 54 butir pil ekstasi, 12.84 gram sabu, dan 2.57 gram ganja.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat dilakukan,” ujar AKBP Yon Edi Winara.

Lebih lanjut, Kapolres Tanjung Balai menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diminimalisir dan dihilangkan. Polres Tanjung Balai juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

“Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Komitmen kita adalah bahwa narkoba adalah musuh bersama,” tegas AKBP Yon Edi Winara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 20 tersangka adalah Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Selain itu, Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan penangkapan ini, Polres Tanjung Balai menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai