CALEG GOLKAR

Tiga Tersangka Curanmor Diciduk Saat Operasi Kancil, 3 Sepeda Motor Diamankan, 1 Sudah Disate

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menggelar Operasi Kancil Toba 2023 selama 21 hari, dari tanggal 7 Agustus 2023 sampai 27 Agustus 2023. Sebanyak 2 (dua) target operasi (TO) dan 1 (satu) non TO berhasil diamankan, dan barang bukti 3 (tiga) unit berupa sepeda motor.

Tersangka pertama inisial Abay alias Ruzi (34), warg Gang Mancis, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo BK 2357 VAN merah hitam, Nomor Rangka: MH1JBE11XBK188109 dan Nomor Mesin JBE1E1189648

Tersangka kedua MT alias Topan (28), warga Teluk Nibung Dusun I Desa Sei Apung Jaya, Kec Tanjung Balai, Kab Asahan, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna putih les biru dengan Nomor Polisi BK 3929 QAG, Nomor Rangka: MH1JFV111FK000748Vdan, Nomor Mesin: JFV1E-1000763.

Tersangka ketiga inisial PM (60), warga Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol BK 4172 SH dengan No Rangka MH1 HB71138 K691774 dan Mesin HB71E-1687491 dalam keadaan tidak utuh lagi (sudah dibongkar alias disate) 1 (satu) unit bak becak dan 1 (satu) buah BPKB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan, tersangka Abay alias Ruzi melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Revo warna hitam BK 2357 VAN, Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib, di Jalan Arteri Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai saat sedang terparkir di depan sebuah gudang.

Akibat dari peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000, dan membuat laporan di Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/114/VI/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Tg Balai/Polda Sumut, tanggal 22 Juni 2023.

Minggu 6 Agustus 2023 pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Abay sedang berada di daerah Gang Mancis, Kel Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap Abay alias Ruzi. Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya.

Sedangkan tersangka MT alias Topan melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih les biru dengan Nomor Polisi BK 3929 QAG Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 06.00 Wib, di Jalan Rel kereta Api Lk IV Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Ketika itu Jiji anak pelapor terbangun dari tidur dan melihat ke halaman rumahnya teryata sepeda motor Hoda Vario BK 3929 QAG sudah tidak ada lagi. Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp9.500,000, dan mengadu ke Polsek Teluk Nibung guna diusut sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan dari pelapor selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di Jalan Rel Kereta Api Lk IV, Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal Reskrim Polres Tanjung balai bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Nibung berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan pelaku.

Tersangka PM melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Nopol BK 4172 SH yang terangkai dengan bak becak, pada saat terparkir di Jalan FL Tobing Kel.Sirantau, Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000, lalu pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan/laporan polisi.

Berdasarkan Laporan polisi maka selanjutnya dilakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, dan hasil penyelidikan didapat Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib diketahui bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di Jalan FL Tobing, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH bergerak ke TKP dan sekira pukul 23.30 Wib, elaku berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan interogasi didapat hasil bahwa benar dia adalah pelaku dan menerangkan bahwa 1 (satu) unit becak tersebut saat ini berada di belakang rumahnya.

“Ketiga tersangka keseluruhannya saat ini diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai