CALEG GOLKAR

Pria Ini Jual Narkoba Sama Polisi, Kawannya Ikut Nyangkut, Kini Mulai Diadili

Terdakwa Anbu Rajen saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Dua pengedar narkotika, Anbu Rajen dan Sarma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/5/2019). Keduanya didakwa telah menyimpan dan mengedarkan sabu seberat 302 gram dan daun ganja kering seberat 11 gram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haslinda Hasan, terdakwa Anbu Rajen ditangkap petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut Rabu tanggal 28 November 2018 di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko itu, JPU melanjutkan, Rajen ditangkap saat menyerahkan sabu seberat 2 gram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dari Rajen, disita barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Namun ternyata, dari pengakuan Rajen, masih ada barang haram lain yang masih disimpannya. Dari pengakuan itu, polisi membawa Rajen ke tempat yang dimaksud.

“Sabu lain di dalam rumah kosong tempat penyimpan narkotika, Jalan Hang Lekiu Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia. Di situ, polisi menyita lagi barang bukti berupa sabu seberat 300 gram dan daun ganja seberat 11 gram,” ujar Haslinda.

Dari temuan itu, polisi kemudian menginterogasi kembali Rajen. Berdasarkan keterangannya, sabu yang disita itu didapat dari temannya bernama Sarma.

“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Sarma di kamar Hotel Lonari, Jalan Jamin Ginting,” beber JPU. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai