CALEG GOLKAR

Pelarian DPO Pencurian Berakhir

DELI SERDANG (medanbicara.com) – Pelarian M Roy Kadafi Rangkuti (28) berakhir. Pelaku berbagai kasus pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu dibekuk Polsek Galang tak jauh dari rumahnya di Dusun IV, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Sabtu (12/8/2017).

Penangkapan Roy itu setelah dirinya dilaporkan PT Serdang Tengah di Afdeling II Blok B I, Dusun I, Desa Paya Kuda, Kecamatan Galang, atas pencurian sawit milik perusahaan perkebunan tersebut. Aksi pencurian tersebut dilakukan keduanya bersama tersangka lain, Syafrizal alias Gaboh dan James, yang belum ditangkap.

Kapolsek Galang AKP Marhalam Napitupulu didampingi Kanit Reskrim Iptu Masfan Naibaho mengatakan, penangkapan warga Dusun III Desa Petumbukan, Kecamatan Galang itu hasil pengembangan dari tersangka lain yang sudah ditangkap, Wahyu Hidayat alias Bobo.

Selain terlibat kasus pencurian sawit, jika Roy juga merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan Maret 2017 lalu. “Roy masih kita periksa secara intensif, pelaku lainnya akan terus kita cari hinggga tertangkap,” pungkasnya. (Sup)

Mungkin Anda juga menyukai