Korupsi di BPBD, Mantan Kaban & Bendahara Ditahan Kejari Deli Serdang
Deli Serdang (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penahanan atas tersangka mantan Kepala Badan (Kaban) Amos Febrianto Karokaro SE MAP (47), Selasa (23/4/24) sekira pukul 16.00 Wib di ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Deli Serdang.
Selain Amos Febrianta Karo Karo, juga diamankan seorang lagi yakni Era Rahmawati, SE (36).
Tersangka Amos Febrianta Karokaro dan Era Rahmawati melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 yang dapat merugikan Keuangan Negara.
Tersangka Amos Febrianta Karokaro selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023, bersama-sama dengan tersangka Era Rahmawati, SE selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023, telah menyalahgunakan Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.856.538.804,- (Delapan ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah).
Amos Febrianta KaroKaro dan Era Rahmawati ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor sebagai berikut :
Nomor : PRINT – 03 /L.2.14.4/Fd.1/04/2024 atas nama Amos Febrianta Karokaro, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024 di Rutan Kelas I Medan;
Nomor : PRINT – 04 /L.2.14.4/Fd.1/04/2024 atas nama Era Rahmawati, SE selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024 di Rutan Perempuan Kelas II A Medan;
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka Amos Febrianta Karokaro dan Era Rahmawati dikirim Rutan Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II A Medan dan situasi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang sampai saat ini aman dan tetap kondusif,” jelas
Mohachmad Jeffery SH, MHum, Kejari Deli Serdang. (man)