Maling Beras 30 Kg, ‘Digonikan’ Warga

Deli Serdang (medanbicara.com) – Meresahkan warga karena diduga berulang kali mencuri, seorang pria diketahui bernama Nur Hamzah (26) diantar ke Polresta Deli Serdang, Kamis (18/7/2024).

Informasi dihimpun, ulah Nur Hamzah warga Dusun II Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, terungkap ketika rumah salah seorang warga sekitar bernama Edi Suanto (49) kemalingan pada Rabu (17/7/2024) dinihari. Sekarung beras berisi 30 Kg, 2 tabung gas dan seekor ayam siam raib digondol maling yang masuk dengan kerumah dengan merusak pintu.

Korban Edi Suanto yang terbangun kaget melihat pintu rumahnya telah rusak. Dia pun melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelakunya. Penyelidikan korban berhasil ketika mendapat kabar jika diduga pelakunya bernama Nur Hamzah karena menjual beras yang dicurinya kepada warga.

Bersama beberapa warga lainnya yang merasa kesal terhadap pelaku karena diduga sudah berulang kali mencuri dan meresahkan warga, maka pelaku pun dicari oleh warga. Pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Pantai Labu. Warga pun membuat pernyataan atas keresahan ulah pelaku dengan membubuhkan tandatangan, sehingga Polsek Pantai Labu membawa pelaku ke Polresta Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu Ipda D. Sipayung, S.H, ketika dikonfirmasi membenarkan jika terduga pelaku sudah diserahkan ke Polresta Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai