Sempat Lemparkan Sabu, Pria 34 Tahun “Dilempar” ke Penjara
Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang selalu berupaya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Ini dibuktikan dengan sigapnya respon personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terhadap informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada hari Rabu 17 April 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dihari yang sama. Sekira Pukul 17.00 wib, personil menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan pelaku inisial RA (34) Warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Sesaat sebelum diamankan personil, pelaku RA melihat kedatangan personil langsung melemparkan plastik klip bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 0,68 gram.
Melihat hal tersebut personil langsung mengamankan barang bukti dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan juga uang sebanyak Rp. 40.000 dari kantong celana pelaku yang diduga sebagai hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Saat diwawancarai, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
“Benar, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya pelaku telah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (man)