CALEG GOLKAR

Pria Ini 24 Kali Gasak Sepeda Motor Bersama Komplotannya, Akhirnya Kejegrek Juga, 7 Temannya Masih Berkeliaran, Awas! Modusnya Naik Beca Barang

Tersangka saat ditunjukkan polisi. (raw)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk seorang komplotan curanmor yang beraksi dengan modus naik beca barang. Tersangka berinisial ES (18), warga Jalan Ujung Perumnas Mandala Medan dalam aksinya berperan mencongkel kunci stang dan yang membawa sepeda motor korban.

"Modus mereka dengan naik beca (barang) memantau target setelah dinilai aman mereka beraksi melakukan pencurian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (17/6/2019).

Ia mengatakan dalam aksinya komplotan ini sudah beraksi melakukan pencurian sebanyak 24 kali, salah satu korban Siti Aminah Sitepu (65) warga Jalan HM Yamin Medan yang kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 3172 AFB di rumahnya.

Atas kejadian ini korban membuat laporan ke Polrestabes Medan, Putu melanjutkan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

"Kita mendapat informasi bahwa ada penjualan sepeda motor dengan ciri-ciri sepeda motor korban sesuai dengan LP tersebut diatas, selanjutnya tim melakukan undercover dengan cara bertransaksi langsung dengan pelaku pencurian," jelasnya.

Nah, begitu transaksi berlangsung, Putu menegaskan pihaknya langsung menjegreg pelaku. Turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor korban.

"Dari pemeriksaan pelaku sudah 24 kali beraksi melakukan curanmor dengan modus naik becak barang," terangnya.

Adapun 24 lokasi curamor tersebut yakni Jalan Sutrisno menggasak 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, Jalan Wahidin 1 unit Honda Supra X 125, Jalan Asia 1 unit Honda Beat, Jalan Aksara 1 unit Honda Beat, Jalan Letda Sujono 1 unit Honda Beat, Jalan Denai 1 unit Honda Beat, Jalan HM Yamin 1 unit Honda Revo.

Jalan Sutomo Simpang Jalan Merbabu 1 unit Honda Beat, Jalan Asia/Cafe Elso 1 unit Yamaha Vixion, Jalan Sutrisno Ujung 1 unit Honda Supra 125, Jalan Asia/Sekolah WR Supratman 1 unit sepeda motor Satria Fu, Jalan Laut Dendang 1 unit Honda Vario, Jalan Thamrin 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty, Jalan Timor 1 unit Kawasaki Ninja, Jalan Perjuangan 1 unit Honda Vario.

Kemudian di Jalan Letda Sujono 1 unit Honda Vario, Jalan Wahidin 1 unit Honda Vario, Jalan AR Hakim 1 unit Honda Beat, Jalan Denai 1 unit Honda Beat, Jalan Asia Ujung 1 unit Honda Revo, Jalan Letda Sujono 1 unit Yamaha Vixion, Jalan Gajah 1 unit Honda Spacy, dan Jalan Sutrisno 1 unit Honda Supra 125.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya masih mengejar 7 orang pelaku yang masih bebas berkeliaran.

"Ada 7 orang tersangka yang sudah kita terbitkan DPO," katanya.

Ketujuh pelaku yang diburu Tim Pegasus Polrestabes Medan yakni berinisial LC, EW, F, GN, HD, JP, CU dan RD. "Sepeda motor lain dan penadahnya akan diselidiki akan terbuka setelah 7 tersangka lain (DPO) tertangkap," tukasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(raw)

Mungkin Anda juga menyukai