CALEG GOLKAR

Ditembak Lalu Dipaksa Oral Seks, Wanita Tembung Propamkan 2 Polisi Labuhan

MEDAN (medanbicara.com) – Seorang wanita muda, Rasinta Devi Boru Ginting Suka (20) dipaksa melakukan oral seks oleh dua personil Polsek Medan Labuhan di lantai dua Mako Polsekta Medan Labuhan.

Awalnya, warga Jalan Bersama, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung ini dijemput tiga anggota Polsekta Medan Labuhan bersama tetangganya (Rasinta Devi Boru Ginting Suka) Haryono (30) untuk menunjukkan rumah seorang penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Asiong di Desa Sidodadi, Beringin, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Namun, karena orang yang dimaksud sudah tidak berada dirumahnya. Korban akhirnya dibawa anggota Polisi itu ke Mako Polsekta Medan Labuhan. Di tengah jalan, korban bersama temannya ditakut-takuti bahkan ditembak sebanyak empat kali menggunakan senjata api (Senpi) jenis Air Soft Gun.

“Saat dalam perjalanan menuju Polsek, kami sudah diintimidasi bahkan ditembak di paha, di dada, kaki dan tangan. Setibanya di Polsek kami berdua (Devi dan Haryono) diinterogasi,” kata Devi saat membuat pengaduab ke Bidang Propam Poldasu, Senin (25/7).

Tak lama kemudian, sambung Devi, abang aku (Haryono) disuruh keluar oleh pak Irfan dari ruangan interogasi. Begitu juga dengan sejumlah personil lainnya.

“Setelah mereka keluar, tinggal kami berdua (Devi dan Irfan) didalam ruangan itu. Disitulah dia (Irfan) meminta aku untuk melakukan oral seks,” ujarnya.

Meski dipaksa, korban sempat menolaknya, namun karena diancam akan ditembak dan dibuang ke laut, perempuan piatu ini akhirnya memenuhi permintaan pelaku.

“Terpaksalah aku melakukannya (Oral Seks) hingga pelaku orgasme. Sesudah orgasme, spermanya pun dipaksanya kutelan,” sebutnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, menuturkan saat ini kasusnya sudah ditangani Ditreskrimum. Dalam laporannya, tidak ada kasus pemerkosaan melainkan hanya kasus penganiayaan. 

“Sudah saya cek terkait laporan Rasinta Devi br Ginting, kasusnya ditangani Ditreskrimum. Laporannya penganiayaan, bukan pemerkosaan. Tolong diluruskan berita yang berkembang sesuai fakta yang ditangani. Keterangan dari penyidiknya sesuai laporan polisi no: LP/492/IV/2016/SPKT I. Tgl 18 April 2016 yang telah dilakukan memeriksa Hariyono dan Rasinta Devi Ginting,” kkata Kombes Rina.

Sementara itu, dilanjutannya lagi, untuk pihak terlapor kapasitas saksi bernama Thamrin Husni Rambe, Irpan, Musa Aleksandersah dan Eki. Selain itu, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Muhammad Eki Havis, mengambil visum Rasinta Devi dan Heriyono, serta mengirim SP2HP.

"Rencana tindaklanjut menerbitkan surat perintah membawa terhadap Muhammad Eki Havis," pungkasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai