CALEG GOLKAR

Mantan Kasi Survei BPN Deli Serdang Terima Uang Rp20 Juta

Medan (medanbicara.com) – Ketua Tim Operasi Tangkap Tangan, Ramli Sembiring mengatakan bahwa mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Malthus Hutagalung mengakui telah menerima uang Rp 20 juta dari Suheri.

Uang itu diserahkan Suheri di ruang kerja Malthus untuk pengurusan penerbitan tujuh persil peta bidang tanah. Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pungli dengan terdakwa Malthus Hutagalung yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6). “Saat itu, Suheri mengaku bahwa uang sebesar Rp 20 juta baru saja diberikannya kepada terdakwa. Terdakwa tidak bisa berkilah dan mengaku bahwa baru menerima uang itu dari Suheri,” jelas saksi Ramli.
Selain Ramli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini juga menghadirkan satu saksi lain yang turut melakukan penangkapan yakni Zulbahri. Menurut Ramli, pada saat digrebek, terdakwa tidak melakukan perlawanan dan bersifat koperatif. “Jadi dengan gampangnya kami melakukan penggeledahan,” ucap Ramli.
Laki-laki bertubuh tegap itu menjelaskan, biasanya prosedur pengurusan sertifikat tanah, pemohon tidak pernah membayar uang langsung kepada pegawai. Melainkan malah harus disetor ke rekening yang ditujukan oleh BPN Deliserdang. “Biasanya seperti itu,” ungkap Ramli dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin.
Saksi Zulbahri melanjutkan, pada awal Januari 2017, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa dalam kepengurusan penerbitan sertifikat tanah di Kantor BPN Deli Serdang, ada oknum yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon. “Saat digrebek, ditemukan uang sejumlah Rp 20 juta. Selain itu, kita juga menemukan sejumlah barang bukti berupa surat menyurat yang mengenai kepengurusan surat tanah oleh Suheri,” jelas Zulbahri.
Dalam kasus ini, JPU menganggap terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai