CALEG GOLKAR

Oalah…Polisi Kok Mencuri, Di Kantornya Pula Itu

Ilustrasi. (twitter)

PASURUAN (medanbicara.com)- Seorang oknum anggota Polres Pasuruan yang berdinas di bagian SPKT ditangkap tim reserse kriminal. Oknum berinisial SP (35) tersebut diamankan karena mencuri uang di kantor tempatnya bekerja.

“Yang bersangkutan kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso kepada wartawan, Selasa (1/5/2018).

Informasi yang dihimpun wartawan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada Minggu (29/4) malam di ruang Sie Keuangan Mapolres Pasuruan. Suasana kantor yang sepi karena masuk masa libur dimanfaatkan anggota berpangkat Bripka beraksi.

Anggota polisi asal Purworejo, Kota Pasuruan tersebut beraksi dengan cara memanjat jendela etalase atas pintu ruangan. Setelah berhasil masuk, dia merusak laci meja menggunakan gunting. Setelah laci berhasil dibuka, dia mengambil uang Rp51 juta di dalamnya.

“Dia mengambil uang di laci meja dengan cara merusaknya,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Busan ini mengungkapkan penangkapan Bripka SP berdasarkan laporan dari petugas di Sie Keuangan. Berkat laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan. Penyelidikan tersebut mengarah ke Bripka SP sebagai pelakunya.

Bripka SP lalu diamankan di rumah saudaranya di Desa Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada Senin (30/4) malam. “Saya sendiri yang pimpin penangkapan,” tandas kasat.

Diketahui sebelum beraksi, oknum berpangkat Bripka tersebut menutupi kamera CCTV.

Sebelum melancarkan aksi, pelaku sempat menutupi CCTV. Ia memberi lakban di kamera pengintai di beberapa titik.

Setelah dirasa aman, dia masuk ke ruang bagian keuangan lewat jendela kecil (ventilasi) yang ada di atas pintu. Setelah berhasil masuk sdia merusak laci meja dan mengambil uang senilai Rp 51 juta.

Sayangnya, aksi pelaku tak sempurna. Ia terekam CCTV yang ada di koridor ruang bagian keuangan.

Atas dasar laporan staf bagian keuangan dan rekaman CCTV anggota Sat Reskrim lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku dibekuk Senin (30/4) malam di rumah saudaranya di Desa Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

"Terkait teknis penangkapan tak usah saya beberkan terlalu dalam," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, Selasa (1/4/2018).

Budi Santoso menegaskan, Bripka SP saat ini sudah ditetapkan tersangka. Ia akan ditindak tegas meski merupakan anggota polisi aktif.

"Tetap kami proses meski anggota. Justru lebih berat dari sipil karena selain pidana juga kena sidang etik," tandas Budi.

Saat ini anggota polisi asal Purworejo, Kota Pasuruan itu ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai