CALEG GOLKAR

ASN Dapat Libur 4 hari Menyambut Lebaran

Kisara (medanbicara.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk mematuhi aturan mengenai jadwal libur yang telah diberikan saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017. Ini dinilai penting agar tidak menghambat kinerja pemerintahan, begitu juga ditingkat pelayanan.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Pegawai Negeri Sipil diberi libur Hari Raya Idul Fitri selama 4 hari. Terhitung tanggal 26,27,28 dan 29 Juni 2017.

Plt Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar saat dimintai tanggapannya Selasa (13/6/2017) mengatakan,pada tahun ini pihak pemerintah sudah menetapkan tanggal cuti bersama selama 4 hari,dalam libur panjang selama cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menfaatkan libur tersebut dengan keluarga.

Diharapkan dengan cuti bersama yang panjang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada yang mangkir lagi pada hari pertama kerja,sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) senin tanggal 3 juli 2017 sudah masuk bekerja seperti biasanya,apa bila Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kerja pada hari pertama akan dikenakan sangsi,dan Bupati akan melakukan sidak masing-masing dinas pada hari pertama kerja”terang Dayat.(Ridho)

Mungkin Anda juga menyukai