CALEG GOLKAR

Dewan Kehormatan Peradi Putuskan Advokad Sudarsono Langgar Kode Etik

Medanbicara.com- Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Sumatera Utara Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) akhirnya mengabulkan pengaduan Yamin Alias Amin penduduk jalan H Agus Salim No 99 RT/RW 002/002 Kelurahan Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dan menyatakan perbuatan Advokad Sudarsono SH MH telah secara sah melanggar Kode Etik Advokad Indonesia.

Selain itu, Dewan Kehormatan juga menghukum Sudarsono SH MH dengan pemberhentian sementara sebagai Advokad selama 12 (duabelas) bulan atau 1 (satu) tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan Yamin alias Amin kepada wartawan belum lama ini di Medan.

Menurut Amin, dirinya didampingi Advokad Amos J Silalahi SH menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi Provinsi Sumatera Utara. Disampaikan Amin, pada tanggal 4 Mei 2016 S SH MH telah menerima Surat Kuasa dari Susy untuk melakukan gugatan perceraian, kemudian pada tanggal 18 Mei 2016 Advokad Sudarsono SH MH ikut pula sebagai Kuasanya guna mendampingi dan memberi nasehat hukum kepadanya yang diperiksa sebagai Tersangka atas laporan dari Hasan dan Susy yang merupakan mertua dan istri Amin.

Sehingga kedua Surat Kuasa tersebut diberikan oleh Subjek Hukum yang sedang saling bersengketa dengan kepentingan yang sama.

Pelanggaran lainnya ialah Advokad yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dan pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut apabila di kemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Ketua Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Sumatera Utara Peradi Langsir Ginting SH didampingi anggota Faisal Putra SH dan Hj Erlina SH membuat keputusan ini, Jumat (19/01/2018).

Yamin alias Amin juga melaporkan Sudarsono SH MH ke Polres Labuhan Batu atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 (KUHPidana) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/1101/VIII/2017/SU/Res-Lbh pada 20 Desember 2016. Namun, sejak kasus itu dilaporkan hingga saat ini, Sudarsono SH MH belum juga ditahan Polres Labuhan Batu. Bahkan, Polres Labuhan Batu terkesan lamban menindaklanjuti laporan Amin.

Yamin didampingi rekannya Parlin Nainggolan kepada wartawan di Medan, belum lama ini mengaku, dirinya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Dugaan pencurian yang dilakukan oleh Sudarsono SH MH diketahui seorang penjaga malam bernama Benol. Melihat telah terjadinya pencurian Benol melapor kepada Yamin yang merupakan pengusaha di Labuhan Batu. (rel/eza)

Mungkin Anda juga menyukai