Personel kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka R alias M. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Masjid Muhtadi.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Teluk Nibung.
“Tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (Vin)






