Seperti diberitakan sebelumnya, aksi brutal yang mengakibatkan Robert Sihotang menjalani perawatan medis hingga Lapo tak lagi beroperasi sejak kejadian tersebut pada Selasa (22/2/2025) lalu. Peristiwa itupun sudah dilaporkan ke SPKT Polresta Deli Serdang bernomor: LP/B/149/II/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara dan bernomor: STPL/B/148/II/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SIk saat dikonfirmasi melalui Kanit Idik 1, Iptu Yasmin Purba pada saat lalu mengatakan jika pihaknya sudah menerima laporan pengaduan korban dan menjelaskan kalau kasus tersebut menjadi atensi pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia. “Kasus ini sudah atensi pimpinan. Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Tim Tekab sudah berjalan melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas para pelaku”, tegas Yasmin Purba. (man)






