SIMALUNGUN – Polres Simalungun berhasil menciduk bandar sabu-sabu yang dikenal licin di Lorong III, Huta VII, Kab. Simalungun, Jum’at (4/4) sore.
Tersangka Wisnu Aris Munandar alias Ableh bersama barang buktinya sabu-sabu seberat 1 jie dan timbangan elektrik kini masih dalam pemeriksaan polisi.
Penangkapan itu berawal, polisi yang menerima laporan dari masyarakat adanya peredaraan sabu-sabu di Huta VII, Simalungun. Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan pengintaian.
Dan ternyata benar, Ableh ketangkap tangan menjual butiran kristal itu bak ‘kacang goreng’. Dengan mudahnya, tersangka masih berusia 30 tahun itu diboyong ke kantor polisi.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang saat dikonfirmasi via whatsaap, Minggu (6/4) siang belum membalas perihal penangkapan bandar sabu-sabu tersebut. (*)