Sidang TPP Warga Narapidana Yang Diangkat Jadi Tamping LAPAS KELAS II B MUARA BUNGO

oleh

Seluruh anggota TPP memberikan saran dan rekomendasi untuk yang diangkat sebagai Tamping untuk bekerja penuh tanggung jawab, bekerja dengan baik dan benar.

WBP yang mengikuti sidang TPP pengangkatan Tamping berjumlah 91 (sembilan puluh satu) orang yang masing-masingnya akan ditempatkan pada setiap bagian yang mengusulkan nama-nama WBP tersebut, yang dinyatakan layak berdasarkan rekomendasi seluruh anggota TPP akan dibuatkan Surat Keputusan TPP.

Pengangkatan dan pemberhentian tamping (tahanan pendamping) di lembaga pemasyarakatan (lapas) diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham). Proses ini melibatkan rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan persetujuan dari Kepala Lapas. Tamping yang diangkat harus memenuhi persyaratan tertentu dan dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat.

Sidang TPP bertujuan untuk memberikan saran dan rekomendasi terkait penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk pembinaan, pembimbingan, dan pemberian hak-hak warga binaan.(man)