ASAHAN (medanbicara.com)- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan menangani kecelakaan lalu lintas antara Kereta Api Indonesia (KAI) KA U98 Putri Deli jurusan Medan–Tanjung Balai dengan sebuah mobil barang jenis truk bernomor polisi BK 8324 GK, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.09 WIB.
Truk tersebut dikemudikan Roni Setiawan, sedangkan kereta api dikemudikan oleh masinis Yarli Andika. Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang kereta api KM 158+1/2, tepatnya di Perlintasan KA Warung Gaplek, Jalan Lintas Kisaran–Air Joman, Lingkungan VII, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Jonni F.H. Sinaga, S.H., melalui Kanit Gakkum IPTU Julfren Situmorang, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
“Diduga kecelakaan terjadi akibat pengemudi truk tidak berhati-hati dan kurang konsentrasi saat melintasi perlintasan kereta api serta tidak mengutamakan perjalanan kereta api yang sedang melintas,” ujar Julfren.






