“Kita mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, tersangka sedang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata AKP M Ainul Yaqin.
Bersama tersangka diamankan barang bukti baju dan celana yang digunakan saat beraksi. Laptop milik korban diduga sudah dijual tersangka dan kasusnya masih dikembangkan kepolisian.
Tersangka mengakui perbuatannya, masuk ke rumah korban ketika melihat situasi dengan sepi.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Medan Area. Dia diganjar Pasal 476 KUHPidana.(rel)






