Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.10 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat kabar bahwa pelaku Indra Denni Dariaman Padang sedang berada di depan perumahan Citra Garden Kecamatan Medan Selayang Kota Medan. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Indra Denni Dariaman Padang dan mengangkutnya ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu. (20/5/2026) sore membenarkan pelaku Indra Denni Dariaman Padang diamankan. “Pelaku masih diperiksa yang dijerat pasal 486 subsidair pasal 492 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (man)






